Eksepsi Nikita Mirzani Soal Kasus Pengancaman Ditolak Hakim

4 months ago 26
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membacakan putusan sela terhadap eksepsi yang sebelumnya diajukan oleh terdakwa Nikita Mirzani atas kasus dugaan pengancaman dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap dokter Reza Gladys. Dalam persidangan, majelis hakim secara tegas menyatakan keberatan yang diajukan oleh pihak terdakwa ditolak.

"Menolak keberatan atau eksepsi dari penasihat hukum dan terdakwa Nikita Mirzani," kata Hakim Ketua di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (17/7/2025).

"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan perkara atas nama terdakwa Nikita Mirzani," tegas majelis hakim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mendengar keputusan tersebut, Nikita Mirzani menyampaikan respons positif. Ia menganggap keputusan tersebut sudah sesuai dengan yang lazim terjadi dalam proses hukum.

"Putusan sela hari ini alhamdulillah baik ya, karena memang biasanya putusan sela itu pasti ditolak, tapi gak apa-apa," ujar Nikita Mirzani.

Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, maka sidang akan segera berlanjut ke tahap pembuktian. Minggu depan, jaksa dijadwalkan mulai menghadirkan para saksi, begitu juga dengan saksi dari pihak Nikita Mirzani.

"Minggu depan sudah masuk pokok perkara yang akan datang saksi-saksi dari jaksa dan saksi dari Niki," tutur Nikita Mirzani.

Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, memberikan penjelasan kalau sebagian besar eksepsi yang mereka ajukan dianggap masuk ke dalam materi perkara.

Artinya, poin-poin tersebut tetap akan dibahas dalam proses pembuktian selama persidangan berlangsung.

"Tadi dari 11 eksepsi yang kami ajukan, 10 majelis hakim menjelaskan itu sudah masuk ke dalam pokok perkara, artinya harus dibuktikan dalam proses persidangan pembuktian," terang Fahmi Bachmid.

Tak lupa, aktris berusia 39 tahun itu mengucapkan apresiasi atas jalannya sidang sejauh ini. Ia menyatakan siap mengikuti seluruh proses yang ada.

"Pokoknya aku mau ngucapin terima kasih untuk ibu-ibu jaksa, bapak hakim juga, Niki sudah ikutin prosesnya dengan baik semua, tinggal ditunggu minggu depan," ucap Nikita Mirzani.

Sebagai informasi, Nikita Mirzani bersama asistennya, Mail Syahputra, didakwa melakukan pengancaman melalui sarana elektronik terhadap Reza Gladys. Keduanya juga dijerat atas tuduhan pencucian uang atas dana yang diterima dari korban.

Jaksa Penuntut Umum mendakwa Nikita Mirzani dan Mail Syahputra dengan Pasal 45 ayat 10 huruf A dan Pasal 27B Ayat (2) dari UU ITE, sebagaimana diubah dalam UU No. 1 Tahun 2024, serta Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang, yang dikaitkan dengan Pasal 55 Ayat 1 KUHP.


(ahs/mau)

Read Entire Article