Pembacaan Tuntutan Fariz RM Ditunda, Pengacara Sebut Dakwaan Salah Sasaran

4 months ago 17
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Sidang lanjutan kasus narkotika yang menjerat musisi Fariz RM kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hari ini harusnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan untuk Fariz RM.

Namun, agenda tersebut mengalami penundaan. JPU belum siap untuk membacakan tuntutan terhadap Fariz RM,

"Jaksa memohon menunda pembacaan tuntutan. Kenapa? Karena tuntutannya belum siap," kata kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/7/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Deolipa Yumara menyoroti dakwaan yang ditujukan kepada Fariz RM. Fariz RM didakwa sebagai pengedar narkoba dan menurutnya tidak didukung oleh fakta persidangan.

Oleh karena itu, pihaknya berharap dakwaan sebagai pengedar narkoba tak ada lagi dalam tuntutan yang akan dibacakan nanti.

"Sebenarnya dakwaannya salah sasaran karena dakwaannya untuk pengedar, tapi Fariz RM hanya sebagai pengguna. Jadi tidak masuk," terang Deolipa Yumara.

Ia menegaskan apabila JPU tetap memaksakan tuntutan sebagai pengedar, maka hal itu menimbulkan persoalan hukum yang serius.

"Kalau Jaksa tetap menuntut sebagai pengedar, nah ini persoalan karena tidak ada saksi dan bukti yang menyatakan Fariz RM sebagai pengedar. Jadi itu persoalan," pungkasnya.

Fariz RM ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan saat berada di Bandung, Jawa Barat, pada 18 Februari 2025. Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan ganja yang diduga kuat milik Fariz RM.

Fariz RM didakwa dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang berkaitan dengan dugaan peredaran narkoba. Selain itu, Fariz juga didakwa melanggar Pasal 112 ayat (1) UU yang sama, karena diduga memiliki dan menyimpan narkotika tanpa izin resmi.

Apabila seluruh dakwaan tersebut terbukti di pengadilan, Fariz RM dapat dijatuhi hukuman penjara antara 12 hingga 15 tahun, sesuai ancaman pidana maksimal dari pasal-pasal tersebut.


(ahs/pus)

Read Entire Article