Putri Anne dan Arya Saloka Gak Debat Hak Asuh Anak hingga Gono-gini

6 months ago 62
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Putri Anne dan Arya Saloka resmi cerai secara verstek. Keduanya juga tak memperdebatkan soal hak asuh anak, nafkah, hingga harta gono-gini.

Kuasa hukum Arya Saloka, Afalah Abdurrahim, mengonfirmasi bahwa salah satu poin penting dalam putusan dari permohononan cerai kliennya adalah penetapan hak asuh anak jatuh ke tangan Putri Anne.

"Untuk hak asuh anak, sebagaimana keterangan partner kami dan hasil dari fakta-fakta di persidangan, itu jatuh kepada Putri Anne. By law memang di bawah 12 tahun hak asuh anak jatuh kepada ibunya," ujar Afalah saat ditemui di Kemang, Jakarta Selatan, Rabu (28/5/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Baik Arya Saloka dan Puteri Anne disebut mempunyai kesepakatan yang leluasa untuk mengasuh putra semata wayang mereka. Hal itu ditunjukkan tidak adanya pembagian waktu yang saklek.

"Tidak ada sama sekali schedule yang ditentukan atau kesepakatan yang ditetapkan untuk merawat Ibrahim, anaknya Arya dan Putri Anne," jelas Afalah.

"Jadi diberikan keluasaanlah (Arya dari Putri Anne) untuk merawat, mendidik. Terus juga, ya itu diberikan kesempatan seluas-luasnya dan selebar-lebarnya pada para pihak," lanjutnya.

Kuasa hukum Arya Saloka juga menjelaskan soal nafkah. Afalah mengatakan untuk urusan tersebut semua keputusan diberikan pada Arya Saloka dan Putri Anne.

"Kalau untuk nafkah kami tidak perdebatkan di situ dan kami juga tidak ada petitum membahas terkait dengan nafkah. Jadi, nafkah itu semuanya kami kembalikan kepada para pihak, termasuk prinsipal kami," kata Afalah.

Putusan cerai ini dijatuhkan secara verstek karena Putri Anne tidak pernah hadir dalam persidangan. Arya Saloka disebut tetap bersikap bijak dalam menghadapi situasi perceraiannya.

"Ya, beliau selalu mendoakan yang terbaik untuk langkah ini. Jadi responsnya juga, ya, siapa sih yang ada respons cerai senang? Gak mungkin, ya. Jadi kalau respons dari Arya sendiri, ya, beliau cuma berterima kasih kepada kita karena kita sebagai kuasa hukumnya menjalankan tugasnya sesuai dengan apa yang dipermohonkan sama klien kami," ucap Afalah.

Apa yang dijelaskan oleh kuasa hukum Arya Saloka, sama dengan yang disampaikan oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana. Suryana mengatakan Arya Saloka hanya mengajukan permohonan cerai talak dan tidak soal gono-gini, nafkah dan hak asuh.

Untuk nafkah mutah dan iddah juga dibicarakan antar para pihak. "Tidak disebutkan di dalam prosesnya. Pokoknya dia mengajukan itu ya, kemudian sudah selesai. Artinya tidak dibahas di persidangan, intinya," tegas Suryana di PA Jakarta Selatan, Rabu (28/5/2025).

Terkait alasan perceraian, disebutkan bahwa penyebab utamanya adalah ketidakharmonisan rumah tangga.

"Alasannya hanya rumah tangga tidak rukun saja. Perselisihan, pertengkaran, cuma itu saja. Dia tidak secara detail menjelaskan," kata Suryana.

Dengan putusan ini, Arya Saloka tinggal menunggu tahap berikutnya, yaitu ikrar talak yang akan dijadwalkan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah). Pada saat ikrar talak Putri Anne dan Arya Saloka harus datang ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.


(pus/aay)

Read Entire Article