Kemenhub Atur Ulang Standar Protokoler-Perketat Penerbitan Pas Bandara Soetta

4 months ago 53
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Hubud) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama stakeholder Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta menyesuaikan protokol dan penerbitan Pas Bandara di Terminal 3. Penyesuaian ini dilakukan untuk menjaga ketertiban, kenyamanan, dan kesetaraan layanan pengguna jasa penerbangan.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, memastikan bandara sebagai ruang publik yang nyaman. Karenanya, ia hendak mengevaluasi keprotokolan di Bandar Udara Soekarno-Hatta untuk memastikan kegiatan berlangsung proporsional dan sesuai peraturan perundang-undangan.

"Kami terus memastikan bahwa ruang publik seperti bandar udara tetap dapat diakses dengan nyaman oleh semua pihak sehingga pelayanan khusus tidak menimbulkan ketimpangan dalam pelayanan umum," ujar Lukman dalam keterangan tertulisnya, Rabu (9/7/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemenhub dan pelaksana layanan akan melakukan pengaturan ulang terhadap pelaksanaan kegiatan protokoler sekaligus pengetatan mekanisme penerbitan Pas Bandara yang kini diberlakukan secara lebih selektif dan terbatas.

Pengaturan ini didukung dengan pembaruan standar operasional prosedur (SOP) dan aturan teknis di lapangan, sebagaimana tertuang dalam surat Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I yang ditujukan kepada pengelola bandara.

Surat tersebut memastikan kegiatan protokoler tidak mengganggu operasional penerbangan. Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I Soekarno-Hatta, Putu Eka Cahyadhi, menegaskan pengaturan ini bertujuan menciptakan keseimbangan antara kebutuhan protokol dan kelancaran layanan umum.

"Kami terus berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait agar pengaturan protokoler tetap berjalan sesuai fungsi tanpa mengurangi kenyamanan penumpang lainnya," ujar Putu.

Upaya lainnya adalah penambahan dua unit Baggage Claim Belt (BCB) di area kedatangan internasional Terminal 3 yang kini telah beroperasi dan diharapkan dapat mengurangi kepadatan saat pengambilan bagasi.

Seluruh penyesuaian tersebut dibahas melalui rapat koordinasi bersama antara Otoritas Bandar Udara Wilayah I, PT Angkasa Pura Indonesia, dan pemangku kepentingan lainnya pada Kamis (3/7), di mana adanya kesepakatan untuk memperkuat koordinasi antar unit dalam pengelolaan alur protokoler dan meminimalisasi potensi gangguan terhadap arus utama penumpang reguler.

Sebagai bagian dari upaya penataan menyeluruh, dilakukan pula pengelolaan ulang terhadap pelayanan penumpang umrah di Terminal 3, meliputi pergerakan penumpang, penanganan bagasi, penyelarasan proses keberangkatan, dan kedatangan.

"Kami terus mendorong semua pihak yang beroperasi di lingkungan bandar udara untuk mengedepankan keseimbangan antara pelayanan khusus dan keteraturan sistem pelayanan transportasi udara secara menyeluruh, sebab pelayanan prima harus dibangun di atas asas kesetaraan dan kepatuhan terhadap aturan," pungkas Putu.

Saksikan Live DetikSore :

(ara/ara)

Read Entire Article