Daftar Pinjol Legal Terbaru yang Terdaftar di OJK 2025

4 months ago 23
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Pinjaman online (pinjol) atau fintech peer-to-peer (P2P) lending menjadi pilihan sebagian orang untuk mendapat dana cepat secara instan. Hanya bermodal KTP, proses pencairan dana dapat dilakukan dalam hitungan menit tanpa perlu jaminan.

Namun, tidak semua pinjol yang beredar itu legal dan berizin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan. Banyak kasus terjadi di mana masyarakat terjebak dalam pinjaman ilegal dengan bunga mencekik dan penagihan yang mengintimidasi.

Oleh karena itu penting bagi masyarakat mengetahui daftar fintech legal yang resmi terdaftar di OJK demi faktor keamanan. Dengan memilih pinjol legal yang diawasi OJK, kamu bisa terhindar dari risiko kerugian dan penyalahgunaan data pribadi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Daftar Pinjol Legal yang Berizin OJK

Dalam situs resmi OJK, sampai dengan 24 April 2025, total jumlah penyelenggara LPBBTI/Fintech P2PL yang berizin di OJK adalah sebanyak 96 perusahaan yakni:

Danamas - https://p2p.danamas.co.id
Amartha - https://amartha.com
Dompet Kilat - https://www.dompetkilat.co.id
Boost - https://myboost.co.id
Toko Modal - https://www.tokomodal.co.id
Findaya - https://findaya.co.id
Modalku - https://modalku.co.id
KTA Kilat - https://www.pendanaan.com
Kredit Pintar - https://kreditpintar.co.id
Maucash - https://maucash.id
Finmas - https://www.finmas.co.id
KlikA2C - https://klika2c.co.id
Akseleran - https://www.akseleran.co.id
Ammana.id - https://ammana.id
PinjamanGO - https://www.pinjamango.co.id
KoinP2P - https://koinp2p.com
PohonDana - https://pohondana.id
Mekar - https://mekar.id
AdaKami - https://www.adakami.id
Esta Kapital Fintek - https://www.estakapital.co.id
KreditPro - https://kreditpro.id
Fintag - https://fintag.id
Rupiah Cepat - https://www.rupiahcepat.co.id
Crowdo - https://crowdo.co.id
Indodana - https://indodana.id
Julo - https://www.julo.co.id
Pinjamin - https://pinjamin.com
DanaRupiah - https://danarupiah.id
Taralite - https://www.taralite.com
Pinjam Modal - https://pinjammodal.id
Alami - https://p2p.alamisharia.co.id
AwanTunai - https://www.awantunai.co.id
Danakini - https://danakini.co.id
Singa - https://singa.id
DanaMerdeka - https://danamerdeka.co.id
EasyCash - www.easycash.id
Pinjam Yuk - https://www.pinjamyuk.co.id
FinPlus - https://www.finplus.co.id
UangMe - https://uangme.id
PinjamDuit - https://pinjamduit.co.id
Dana Syariah - https://danasyariah.id
Batumbu - https://www.batumbu.id
CashCepat - https://cashcepat.id
KlikUMKM - https://www.klikUMKM.co.id
Pinjam Gampang - https://www.kreditplusteknologi.id
Cicil - https://www.cicil.co.id
Lumbung Dana - https://lumbungdana.co.id
360 Kredi - https://www.360kredi.id
Samir - https://www.samir.co.id
Kredinesia - https://www.kredinesia.id
Pintek - https://pintek.id
ModalRakyat - https://modalrakyat.id
Solusiku - https://www.solusi-ku.id
Cairin - https://www.cairin.id
TrustIQ - https://trustiq.id
Klik Kami - https://www.klikkami.co.id
Duha Syariah - https://www.duhasyariah.com
Invoila - https://invoila.co.id
Sanders One Stop Solution - https://sanders.co.id
DanaBagus - https://www.danabagus.id
UKU - https://ukuindo.com
Kredito - https://kredito.id
AdaPundi - https://www.adapundi.com
ShopeePayLater - https://www.lenteradana.co.id/lender/
Modal Nasional - https://www.modalnasional.co.id
Komunal - https://www.komunal.co.id
Restock.ID - https://www.restock.id
Asetku - https://asetku.co.id
Avantee - https://www.avantee.co.id
Gradana - https://gradana.co.id
Danacita - https://www.danacita.co.id
IKI Modal - https://www.ikimodal.com
Ivoji - https://www.ivoji.id
Indofund.id - https://indofund.id
iGrow - https://igrow.asia
Danai.id - https://danai.id
Dumi - https://minjem.com
Lahan Sikam - https://www.lahansikam.co.id
Qazwa.id - https://qazwa.id
KrediFazz - https://www.kredifazz.id
Doeku - https://doeku.id
Aktivaku - https://aktivaku.com
Danain - https://www.danain.co.id
Indosaku - https://indosaku.id
UATAS - https://www.uatas.id
EduFund - https://www.edufund.co.id
GandengTangan - https://www.gandengtangan.co.id
Papitupi Syariah - https://www.papitupisyariah.com
BantuSaku - https://bantusaku.id
DanaBijak - https://danabijak.com
AdaModal - https://www.adamodal.co.id
SamaKita - https://samakita.co.id
KawanCicil - https://kawancicil.co.id
Crowde - https://crowde.co
KlikCair - https://klikcair.com
Ethis - https://ethis.co.id

Cara Cek KTP Sudah Pernah Dipakai Daftar Pinjol

Penggunaan KTP tanpa izin untuk mendaftar pinjol semakin marak ditemukan. Banyak orang tidak menyadari bahwa data KTP mereka telah digunakan untuk pinjol. Sampai akhirnya muncul masalah, seperti tagihan pinjaman yang tidak pernah mereka ajukan.

Masyarakat bisa melakukan pengecekan apakah KTP-nya pernah didaftarkan pinjol atau belum, melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) oleh OJK. Sistem ini merupakan layanan yang akan memperlihatkan informasi terkait pinjaman atau kredit apa saja yang dimiliki seseorang.

Berikut panduan lengkap untuk mengecek apakah KTP milikmu telah digunakan untuk pengajuan pinjol, baik secara online maupun offline. Informasi ini dirangkum dari Portal Informasi Indonesia dan OJK:

Cek KTP Disalahgunakan Pinjol Secara Online

- Siapkan dokumen pendukung seperti KTP, foto diri, dan foto diri sambil memegang KTP.
- Akses laman resmi SLIK OJK di https://idebku.ojk.go.id.
- Pilih menu 'Pendaftaran'.
- Isi data yang diminta, seperti jenis debitur, jenis identitas, kewarganegaraan, nomor identitas, dan kode captcha.
- Pastikan semua data diisi dengan benar dan sesuai.
- Klik 'Selanjutnya' untuk mengisi formulir SLIK OJK.
- Unggah dokumen pendukung (KTP dan foto diri).
- Klik 'Ajukan Permohonan'.
- Setelah pendaftaran berhasil, kamu akan mendapatkan nomor pendaftaran.
- Gunakan nomor ini untuk mengecek status permohonan melalui menu 'Status Layanan'.
- Hasil pengecekan akan dikirimkan oleh OJK ke emailmu dalam waktu maksimal satu hari kerja setelah pendaftaran selesai.

Cek KTP Disalahgunakan Pinjol Secara Offline

- Datang langsung ke kantor OJK terdekat.
- Bawa dokumen persyaratan, seperti fotokopi KTP (untuk WNI) atau Paspor (untuk WNA), serta dokumen asli untuk verifikasi. Jika diwakilkan, sertakan surat kuasa.
- Serahkan dokumen kepada petugas, yang akan melakukan pengecekan berdasarkan formulir permohonan dan dokumen pendukung Anda.
- Hasil pengecekan akan dikirimkan melalui email yang terdaftar.

Solusi Jika KTP Terbukti Disalahgunakan

Kejadian seperti ini biasanya terjadi akibat kebocoran data pribadi. Data tersebut kemudian dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk mengajukan pinjaman online atas nama orang lain.

Jika kamu menemukan pinjaman yang tidak pernah diajukan, segera laporkan ke OJK melalui layanan kontak telepon di 157, atau melalui alamat email konsumen@ojk.go.id atau melalui WhatsApp di 081-157-157-157.

Tonton juga "Utang Pinjol Warga +62 Tembus Angka Rp 80 T!" di sini:

(ily/fdl)

Read Entire Article