Pekerja Informal Kelebihan Jam Kerja, Driver Ojol Narik 54 Jam/Minggu

6 months ago 43
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Center of Economic and Law Studies (CELIOS) mengungkap bahwa industri transportasi, pertambangan, dan penyediaan akomodasi mencatat persentase tertinggi pekerja overworked dengan rata-rata jam kerja mencapai 48 jam per minggu.

Merujuk pada Undang-Undang Ketenagakerjaan Pasal 77 Ayat 2, aturan jam kerja per minggu sebanyak 40 jam. Waktu kerja yang dimaksud dalam pasal tersebut yakni 7 jam dalam sehari dan 40 jam seminggu untuk 6 hari kerja, atau 8 jam dalam sehari dan 40 jam seminggu untuk 5 hari kerja.

"Industri transportasi, pertambangan, dan penyediaan akomodasi mencatat persentase tertinggi pekerja overworked dengan rata-rata jam kerja mencapai 48 jam per minggu," kata Peneliti CELIOS, Bara, Sabtu (31/5/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Salah satu yang tercatat oleh CELIOS mengenai pekerja di sektor informal dengan durasi jam kerja lebih panjang adalah supir ojek online (ojol). Bara bilang, pekerja ojek online secara rata-rata bekerja selama 54 jam per minggu.

"Rata-rata ojol bekerja 54,4 jam per minggu, sementara pekerja lainnya rata-rata 41,5 jam per minggu. Fakta ini membuktikan ojol jadi pekerjaan rentan tanpa perhatian serius dari pemerintah. Kami mendorong adanya data tenaga kerja yang lebih akurat soal gig economy, sejalan dengan maraknya perpindahan korban PHK (pemutusan hubungan kerja) ke pekerja informal," kata Bara.

Sejalan dengan itu, CELIOS juga mengungkap bahwa selama ini data pengangguran versi pemerintah belum sepenuhnya memasukkan data pekerja sektor informal. Bertambahnya pekerja di sektor informal terutama setelah gelombang PHK di sektor industri pengolahan.

(ara/ara)

Read Entire Article