Pengusaha Sebut Usia Kapal Feri RI Lebih Muda dari Negara Lain

4 months ago 21
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Kapal-kapal penyeberangan di Indonesia disebut masih memiliki usia relatif muda dibandingkan negara-negara lain. Meski begitu, pengusaha angkutan penyeberangan memastikan standar keselamatan tetap terjaga dan sesuai regulasi internasional.

Ketua Bidang Tarif dan Usaha Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (Gapasdap) Rahmatika, mengatakan rata-rata usia kapal feri di Indonesia hanya sekitar 30 hingga 40 tahun. Semua kapal yang beroperasi juga telah melalui proses kelayakan teknis yang ketat.

"Kapal-kapal di Indonesia relatif masih cukup muda dibandingkan negara lain. Kapal yang paling tua rata-rata berusia antara 30 hingga 40 tahun dan semuanya memiliki standar kelayakan yang sama secara teknis," ujar Rahmatika di Jakarta, Rabu (9/7/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menjelaskan, kapal-kapal di Indonesia mengacu pada standar internasional (SOLAS) karena Indonesia telah meratifikasi aturan IMO. Bahkan, kapal-kapal berusia lebih tua justru menjalani standar keselamatan yang lebih ketat.

"Bisa dikatakan, kapal-kapal tersebut harus mengganti komponen konstruksi yang mengalami keausan sebesar 17 persen dengan konstruksi yang baru, sehingga setiap tahun kapal-kapal setelah menjalani pengedokan menjadi seperti baru kembali," jelasnya.

Rahmatika juga menyoroti masalah tarif penyeberangan yang masih jauh di bawah standar biaya operasional. Hal ini menyebabkan pengusaha kesulitan melakukan peremajaan armada meski tetap menjaga kelayakan teknis.

"Kapal-kapal di Indonesia jauh lebih muda usianya dibandingkan negara lain. Tapi kapal-kapal itu tidak bisa melakukan peremajaan karena tarif yang berlaku tidak cukup untuk menutupi biaya operasional," kata dia.

Ia mencontohkan, di Hong Kong kapal feri berusia 137 tahun masih beroperasi, di Kanada kapal berusia hampir 100 tahun, sementara di Indonesia kapal 30 tahun sudah dianggap tua.

Rahmatika menyebut tarif penyeberangan di Indonesia saat ini rata-rata hanya Rp 1.033 per mil, jauh di bawah Thailand, Filipina, hingga Jepang. Padahal, jika ingin memenuhi standar keselamatan dan kenyamanan sesuai UU Pelayaran, tarif seharusnya dinaikkan setidaknya 31,8% dari level saat ini.

Ia juga menyoroti buruknya fasilitas pelabuhan seperti dermaga tak layak, minimnya timbangan untuk kendaraan, ketiadaan portal ODOL, hingga fasilitas keamanan terminal yang belum optimal.
"Stakeholder keselamatan itu ada empat: regulator, operator, fasilitator, dan konsumen. Jangan hanya menyalahkan operator. Yang paling bertanggung jawab justru regulator sebagai pembuat aturan," ujarnya.

Rahmatika berharap semua pihak bersabar menunggu hasil investigasi resmi KNKT dan PPNS terkait insiden yang terjadi baru-baru ini.

"Kami siap berdiskusi untuk memperjelas situasi usaha angkutan feri di Indonesia. Jangan asal berkomentar, karena transportasi ini menyangkut keselamatan publik dan harus berbasis data," pungkasnya.

(rrd/rir)

Read Entire Article