Andra Soni Perintahkan OPD Susun Draf Pergub Lindungi Masyarakat Adat Banten

4 months ago 9
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Serang -

Gubernur Banten Andra Soni mengatakan akan mengeluarkan peraturan gubernur (pergub) terkait perlindungan masyarakat adat di Banten. Ia berharap pergub tersebut bisa melindungi dan memajukan masyarakat adat Banten.

Pernyataan tersebut disampaikan Andra setelah bertemu dengan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Banten, dan Sabaki (Sarekat Masyarakat Adat Banten Kidul) di Gedung Negara Provinsi Banten, Jumat (25/7/2025).

Selain membicarakan acara Hari Masyarakat Adat Internasional di Kabupaten Lebak pada 9 Agustus 2025, pertemuan itu juga sempat menyinggung soal aturan untuk perlindungan masyarakat adat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diketahui, Provinsi Banten telah memiliki perda tentang desa adat, yaitu Perda Nomor 2 Tahun 2022 tentang Susunan Kelembagaan, Pengisian Jabatan dan Masa Jabatan Kepala Desa Adat.

"Kemudian juga bicara soal perda, yang sudah dibuat, Pak Gubernur ini ketika menjadi Ketua DPRD menandatangani Perda Masyarakat Adat. Alhamdulillah menjadi gubernur, segera bisa keluarkan pergubnya," ujar anggota Dewan Penasihat AMAN Ade Sumardi.

Menurut Ade, hal yang perlu tercantum dalam pergub adat itu adalah soal melindungi masyarakat adat dan penguatan kelembagaan.

"Pengakuan, kedua bagaimana kita melindungi, juga pemberdayaan, sehingga ekonomi kerakyatan di desa adat bisa berkembang," katanya.

Sementara itu, Andra mengatakan sudah memerintahkan organisasi perangkat daerah (OPD) untuk menyiapkan draf pergub. Pemprov Banten akan berkomunikasi dengan beberapa pihak terkait untuk meminta masukan.

"Insyaallah, saya perintahkan kepada instansi atau OPD untuk menyusun draf pergub. Nanti kami akan meminta bantuan masukan para kasepuhan, pemimpin adat di Banten Kidul, dan wilayah lainnya," katanya.

Andra pun menyinggung soal ketahanan pangan desa adat. Menurutnya, budaya itu harus dilestarikan dan diinformasikan kepada masyarakat luas.

"Di desa adat Banten ini, sangat khas adalah bagaimana mereka mandiri terkait pangan. Jadi mereka punya sawah yang luas, subur, kemudian punya pola bagaimana ketahanan pangan. Kita tak pernah dengar mereka kekurangan pangan," katanya.

Tonton juga video "Gubernur Banten Andra Soni Tinjau Banjir Ciledug" di sini:

(aik/isa)

Read Entire Article