Korban Tipu-tipu Kontrakan Fiktif Capai Puluhan Orang, Kerugian Rp 4 M

4 months ago 8
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Bekasi -

Polisi mengungkap ada puluhan orang yang menjadi korban penipuan penjualan kontrakan fiktif di Jatisampuma, Kota Bekasi, Jawa Barat (Jabar). Kerugian dalam kasus tersebut mencapai Rp 4,1 miliar.

"Total korban sampai saat ini sebanyak 77 orang dan yang sudah membuat laporan polisi sebanyak 28 orang. Dengan total kerugian sementara mencapai Rp 4.155.000.000," kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Kusumo Wahyu, Jumat (25/7/2025).

Kusumo menjelaskan kasus penipuan ini bermula pada 2023-2025 saat pelaku UY menawarkan empat unit kontrakan dan sebidang tanah dengan harga murah melalui media sosial (medsos). Kontrakan dan rumah tersebut terletak di Jakasampurna.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Lalu para korban yang berminat membeli dipertemukan oleh Saudari UY kepada Saudari K di TKP. kemudian K menunjukkan girik letter C No. 1142 Persil D1 atas nama Saudara A yang membuat para korban percaya dan berminat membeli rumah kontrakan dan sebidang tanah yang ditawarkan pelaku," jelasnya.

Setelah terjadi kesepakatan, para korban pun menyerahkan uang kepada pelaku K. Pelaku juga menjanjikan surat-surat berupa akta jual beli akan terbit satu bulan setelah transaksi.

"Namun, setelah waktu yang dijanjikan, surat-surat tersebut tidak kunjung terbit dan pelaku selalu mengulur waktu hingga akhirnya diketahui rumah kontrakan tersebut sudah dijual kepada orang lain secara berulang-ulang," jelasnya.

Polisi sudah menangkap dua wanita berinisial K (48) dan UY (54) terkait kasus tersebut. Mereka dijerat dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.

Tonton juga video "Sindikat Hipnotis Tipu Lansia, Gasak Rp 180 Juta Modus Tukar ATM" di sini:

(wnv/mea)

Read Entire Article