Ini Alasan Puluhan Guru di Pandeglang Gugat Cerai Pasangan Usai Dapat SK PPPK

4 months ago 8
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Pandeglang -

Puluhan guru di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang menggugat cerai pasangannya setelah mendapatkan surat keputusan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (SK PPPK). Lalu apa alasannya?

Kepala Bidang Ketenagaan Dindikpora Pandeglang, Mukmin, mengungkap sejumlah faktor gugatan cerai tersebut. Menurutnya, alasannya masalah ekonomi hingga dugaan perselingkuhan.

"Banyaknya karena faktor ekonomi, perselingkuhan, suami kerja di luar kota," kata Mukmin kepada wartawan, Jumat (25/7/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mukmin mengatakan tahun ini ada sekitar 50 orang melakukan gugatan. Dia mengatakan mereka berstatus sebagai ASN dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

"Ada sekitar 50 orang," katanya.

Mukmin melanjutkan gugatan mayoritas diajukan oleh pihak perempuan. Dia mengungkap penggugat juga didominasi setelah mereka mendapatkan SK P3K.

"Setelah mendapatkan SK P3K," ungkapnya.

Mukmin menyebut pihaknya berupaya melakukan pencegahan agar fenomena ini tidak terus terulang. Dia menyatakan pihak Dindikpora melakukan langkah mediasi.

"Kita berupaya melakukan mediasi," ujarnya.

Tonton juga video "Guru PPPK di Blitar Ramai-ramai Izin Ceraikan Suami" di sini:

(idn/idn)

Read Entire Article