Respons Istri Usai Sekjen PDIP Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara

4 months ago 8
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online
Jakarta -

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku. Istri Hasto, Maria Ekowati, mengatakan pihaknya menerima vonis dengan kepala tegak.

"Ya itu tadi kita terima dengan kepala tegak, tersenyum. Semoga Tuhan memberkati, terima kasih semuanya," kata Maria Ekowati di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketua DPP PDIP Ganjar Pranowo yang hadir di persidangan menilai majelis hakim cukup bijaksana dalam menjatuhkan vonis terhadap Hasto. Ganjar mengatakan Hasto sedang memikirkan untuk mengajukan banding atau tidak.

"Saya kira hakim cukup bijaksana dan setelah diputuskan saya kira sekarang Mas Hasto dan tim penasihat hukum sedang memikirkan entah akan menggunakan haknya bahkan upaya hukum, karena saya kira masih ada 2 tahapan yang pasti mereka akan perbincangan di antara penasihat hukum dengan Mas Hasto untuk melakukan upaya atau menerima. Kita kasih kesempatan mereka untuk mencerna lagi," kata Ganjar.

Sebelumnya, Hasto divonis hukuman 3,5 tahun penjara. Hakim menyatakan Hasto terbukti bersalah memberi suap kepada mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait pengurusan PAW anggota DPR periode 2019-2024 untuk Harun Masiku.

"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan," ujar ketua majelis hakim Rios Rahmanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/7).

Hakim juga menghukum Hasto membayar denda Rp 250 juta. Adapun jika denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Hakim menyatakan Hasto bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Hakim menyatakan Hasto tak terbukti melakukan perbuatan merintangi penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU Tipikor.

(mib/haf)


Read Entire Article