Di DPR, WNI Selebgram Cerita Diinterogasi di Markas Intel Myanmar

4 months ago 10
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Pimpinan DPR RI menerima audiensi dari selebgram Arnold Putra, warga negara Indonesia (WNI) yang sempat ditahan otoritas Myanmar. Dalam audiensi itu, Arnold bercerita mengenai penahanannya di markas intel Myanmar.

Berdasarkan laman DPR RI, dilihat Jumat (25/7/2025), audiensi itu berlangsung di gedung Nusantara III, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/7). Hadir dalam audiensi tersebut Ketua DPR RI Puan Maharani, bersama Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, Cucun Ahmad Syamsurijal, serta Wakil Ketua Komisi I DPR RI Budisatrio Djiwandono.

Arnold pun menceritakan kronologi penangkapannya. Kejadian itu berawal dari ketidaksengajaan mengikuti sopir jasa lokal. Kemudian berakhir dalam interogasi militer dan penahanan selama beberapa minggu tanpa akses yang layak ke perwakilan diplomatik Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya dibawa ke markas intel mereka, lalu diinterogasi selama seminggu. KBRI sempat mencari saya, tapi karena komunikasi dan respons yang terbatas dari pemerintah Myanmar, saya akhirnya dipindah ke penjara tanpa pemberitahuan," jelas Arnold.

Arnold mengatakan dakwaan terhadapnya itu merupakan pasal-pasal yang baru berlaku dalam beberapa tahun terakhir dan menyusul pergeseran kekuasaan militer di Myanmar. Arnold lantas mengingatkan masyarakat Indonesia untuk selalu mempelajari hukum sebelum bepergian.

"Hukum yang dikenakan ke saya itu lima tahun lalu belum berlaku. Ini pelajaran sangat berharga. Jadi saya harap masyarakat Indonesia benar-benar pelajari hukum negara yang akan dikunjungi," ujarnya.

Diketahui, Arnold didakwa sejumlah pasal, yakni Undang-Undang Antiterorisme, Undang-Undang Keimigrasian Myanmar Tahun 1947, serta Section 17(2) dari Unlawful Associations Act, sebuah aturan hukum yang kerap digunakan oleh otoritas Myanmar untuk menindak aktivitas yang dianggap terafiliasi dengan kelompok terlarang.

Dalam kesempatan yang sama, Puan mengatakan negara memiliki kewajiban memberikan perlindungan kepada setiap warga negaranya. Puan mengatakan proses pembebasan Arnold melalui jalur diplomasi memerlukan waktu yang panjang.

"Kami berpikir bahwa di mana pun warga negara kalau perlu mendapatkan perlindungan atau dibebaskan dari penahanan negara lain, tentu saja harus dibebaskan secepatnya," ujar Puan.

"Alhamdulillah setelah kami bicara di media, semuanya menjadi proaktif untuk membantu. Jangan sampai sudah telat, karena situasi di Myanmar itu sangat tidak pasti, berada di bawah kekuasaan militer," sambungnya.

Puan pun mengingatkan Arnold untuk lebih berhati-hati di masa depan. Khususnya, kata dia, dalam memilih tujuan perjalanan dan mematuhi hukum setempat.

"Mungkin lain kali jangan pergi ke tempat seperti itu. Karena kejadian ini bisa menyebabkan negara lain melarang kamu untuk masuk. Ini jadi pembelajaran, bukan cuma buat kamu, tapi juga untuk teman-teman lain," ujarnya.

Sebelumnya, Arnold sempat ditahan di Myanmar sejak 2024 setelah didakwa mendanai kelompok pemberontak. Arnold pulang ke Indonesia setelah mendapatkan amnesti dari Dewan Administrasi Negara Myanmar pada Rabu (16/7).

Setelah melewati sejumlah proses, Arnold tiba di Indonesia pada Senin (21/5) kemarin dengan penerbangan Garuda Indonesia GA 867 dari Bangkok, Thailand, dan mendarat di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta sekitar pukul 18.30 WIB.

(amw/isa)

Read Entire Article