13 Jenis Perlindungan Sosial dari Pemerintah, Apa Saja?

4 months ago 20
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Pemerintah terus berupaya meningkatkan kesejahteraan seluruh masyarakat, terutama bagi mereka yang menghadapi kondisi rentan atau terdampak guncangan ekonomi. Salah satunya melalui program perlindungan sosial.

Perlindungan sosial terbagi menjadi bantuan sosial, jaminan sosial, dan program pemerintah lainnya. Berikut informasinya.

Jenis-jenis Perlindungan Sosial

Bersumber dari Kementerian Keuangan dan Indonesiabaik.id, perlindungan sosial adalah upaya pemerintah guna mendukung masyarakat untuk dapat menghadapi berbagai kerentanan/guncangan di sepanjang siklus kehidupan. Perlindungan sosial diberikan melalui bantuan sosial, jaminan sosial, dan program pemerintah lainnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ini macam-macam perlindungan sosial dalam bantuan sosial, jaminan sosial, dan program pemerintah lainnya.

- Bantuan Sosial

  1. Program Keluarga Harapan (PKH)
  2. Kartu Sembako
  3. Program Indonesia Pintar (PIP)
  4. Kartu Indonesia Pintar (KIP)
  5. Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)
  6. Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)

- Jaminan Sosial

  1. Jaminan Kesehatan Sosial (JKN)
  2. Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
  3. Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

- Program perlindungan sosial lainnya

  1. Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa
  2. Kartu Prakerja
  3. Pembiayaan Ultra Mikro (UMi)
  4. Subsidi Listrik dan LPG

Cara Cek Kepesertaan Bansos

Masyarakat dapat mengecek apakah data mereka terdaftar bansos atau tidak. Berikut cara cek kepesertaan Bansos lewat layanan Cek Bansos Kemensos.

  • Buka situs https://cekbansos.kemensos.go.id/
  • Akan muncul tampilan "Pencarian Data PM (Penerima Manfaat) Bansos"
  • Setelah itu, masukkan nama provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan
  • Masukkan nama PM (Penerima Manfaat) sesuai KTP
  • Ketikkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode
  • Jika huruf kode kurang jelas, klik ikon di kotak biru untuk mendapatkan huruf kode baru
  • Klik tombol "CARI DATA"
  • Setelah itu, akan muncul data apakah namamu terdaftar sebagai penerima bantuan atau tidak.

Cara Daftar Bansos Mandiri

Anda juga bisa daftar bansos secara mandiri lewat aplikasi Cek Bansos. Ini caranya:

  • Unduh aplikasi "Cek Bansos" di Play Store atau App Store
  • Lalu, buka aplikasi
  • Buat akun baru dengan cara:
    - Lengkapi form pendaftaran
    - Lampirkan swafoto dengan KTP dan foto KTP
    - Ketuk tombol 'Buat Akun Baru'
  • Setelah itu, akun baru akan diverifikasi oleh admin Kemensos
  • Pengguna akan menerima notifikasi melalui email apabila akun sudah berhasil terverifikasi
  • Berikutnya, login akun
  • Selanjutnya, untuk mengajukan usulan bantuan sosial, pilih menu 'Daftar Usulan'
  • Silakan isi data-data berikut:
    - 'Data Individu' sesuai dengan KTP
    - 'Survey Kriteria'
    - 'Pengusulan Bansos'
    - Lampirkan foto KTP dan foto rumah tampak depan (ketuk tombol 'Tambah Usulan)
  • Usulan tersebut akan dilakukan verifikasi oleh Dinas Sosial Kab/Kota.

Simak juga Video: Penerima Bansos Bakal Dibatasi, Maksimal Diberikan Selama 5 Tahun

(kny/imk)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article