2 Hakim Pembebas Ronald Tannur Jadi Saksi di Sidang Eks Ketua PN Surabaya

6 months ago 24
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Dua hakim pembebas Gregorius Ronald Tannur dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan suap vonis bebas Ronald dengan terdakwa mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono. Dua hakim itu ialah Erintuah Damanik dan Mangapul.

"Ada saksinya penuntut umum?" tanya ketua majelis hakim Iwan Irawan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (13/6/2025).

"Saksi atas nama Erintuah Damanik dan Mangapul," jawab jaksa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Erintuah tampak mengenakan baju berwarna biru dongker. Sementara Mangapul mengenakan baju berwarna abu-abu.

Hakim lalu memeriksa identitas Erintuah dan Mengapul. Keduanya lalu diambil sumpah sebelum memberikan keterangan di persidangan.

Jaksa meminta pemeriksaan saksi dilakukan secara terpisah. Erintuah diperiksa lebih dulu, dan nantinya dilanjutkan pemeriksaan terhadap Mangapul.

Dalam kasus ini, Rudi didakwa menerima gratifikasi senilai SGD 43 ribu dalam kasus vonis bebas Gregorius Ronald Tannur terkait kematian Dini Sera Afrianti. Uang itu diterima Rudi dari pengacara Ronald, Lisa Rachmat.

"Sebagai Ketua Pengadilan Negeri Surabaya menerima hadiah atau janji yaitu menerima uang tunai sebesar SGD 43 ribu dari Lisa Rachmat selaku advokat atau penasihat hukum dari Gregorius Ronald Tannur," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (19/5).

Jaksa mengatakan uang itu diberikan Lisa agar Rudi menunjuk majelis hakim perkara Ronald sesuai keinginannya. Mereka ialah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

Lihat juga Video Jaksa Minta Pleidoi Pemvonis Ronald Tannur Ditolak karena Kontradiktif

(mib/ygs)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article