2 Pengedar Narkoba di Jakbar Ditangkap, Sabu hingga Bong Disita

6 months ago 23
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Polisi menangkap dua pengedar sabu di bilangan Jakarta Barat (Jakbar). Keduanya yaitu AI alias Codot (33) dan IP (30) yang ditangkap di wilayah Grogol Petamburan.

"Dari hasil penangkapan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa satu klip sabu seberat 0,29 gram," kata Kapolsek Grogol Petamburan Kompol Reza Hafiz Gumilang, Senin (16/6/2025).

Terpisah, Kanit Reskrim AKP Aprino Tamara mengatakan barang bukti lainnya turut disita. Di antaranya uang tunai hingga Timbangan elektrik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Barang bukti lainnya uang tunai total Rp 2,7 juta, dua unit ponsel, alat hisap sabu, timbangan elektrik, serta dua bundel plastik klip kecil," ungkapnya.

Penangkapan berawal ketika adanya laporan dari masyarakat. Kemudian Polisi bergerak melakukan penyelidikan dan menangkap AI alias Codot.

"Dengan barang bukti berupa uang tunai hasil penjualan narkoba. Dari pengakuannya, sabu tersebut ia dapat dari IP," sebutnya.

Polisi kemudian melakukan pengembangan, hingga berhasil menangkap IP. Polisi menyita sabu, ponsel, uang tunai, dan perlengkapan lainnya dari tangan IP.

"Saat digeledah di rumah IP di kawasan Jelambar Jaya, petugas kembali menemukan alat-alat hisap dan timbangan elektrik," tuturnya.

Kedua pelaku kemudian dibawa ke kantor polisi guna penyelidikan lebih lanjut. Polisi menetapkan keduanya sebagai tersangka.

"Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat," ucapnya.

Lihat juga Video: Eks Kasat Narkoba Polresta Barelang Divonis Seumur Hidup Bui

(rdh/idn)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article