3 Pembunuh Wanita Terborgol di Cisauk Bawa Kabur Vespa-iPhone Korban

4 months ago 15
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Polda Metro Jaya mengungkap, tiga pelaku pembunuhan wanita APSD (22), yang jasadnya ditemukan dengan tangan terborgol, yakni RRP (19), IF (21) dan AP (17), merampas seluruh barang milik korban. Barang yang dirampas mulai handphone hingga sepeda motor.

"Barang milik korban berupa handphone merek iPhone dan motor merek Vespa dengan nomor polisi B-6799-JKD milik korban dikuasai oleh Pelaku RRP," ujar Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak kepada wartawan, Sabtu (19/7/2025).

Dia mengungkapkan barang milik korban berupa handphone telah dijual oleh RRP. Sementara itu, sepeda motornya dibawa kabur RRP ke Tegal, Jawa Tengah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(RRP) menjual HP korban, mempergunakan motor korban ke Tegal untuk melarikan diri," ungkap Reonald.

Dia juga menjelaskan RRP begitu dominan dalam melaksanakan pembunuhan ini. RPP-lah yang menyiapkan pisau, gunting, serta obeng untuk membunuh korban.

Tak cuma itu, RRP turut mencekik korban dengan tangan, memerkosa korban, menusuk leher korban dengan pisau sebanyak dua kali, serta memukul wajah korban dengan menggunakan batu.

Korban Tagih Utang

Seperti diketahui, korban dibunuh karena menagih utang kepada RRP. Korban datang ke rumah RRP untuk menagih utang Rp 1,1 juta.

RRP tak terima lantaran korban juga memposting perihal masalah utang di status WhatsApp-nya. Saat akan meninggalkan rumah RRP setelah gagal menagih utang, korban disergap pelaku dan dibawa ke teras samping rumah.

"RRP, IF, dan AP membawa korban ke samping teras rumah untuk disetubuhi bergantian oleh RRP, IF, dan AP dalam kondisi korban terborgol," jelas dia.

Setelah memerkosa, para pelaku menghabisi korban. Setelah itu, korban dibawa RRP ke sebuah lahan kosong berjarak 30 meter dari rumahnya. Di sanalah terjadi pembunuhan.

"Selanjutnya pelaku IF dengan menggunakan gunting menusuk perut korban sebanyak satu kali dengan gunting dan pelaku AP dengan menggunakan obeng menusuk bawah telinga bagian kanan dan kiri korban sebanyak 7 hingga 8 kali," jelasnya.

Setelah melakukan aksinya, para pelaku menutupi tubuh korban dengan tanaman agar tidak diketahui masyarakat sekitar. Kemudian para pelaku meninggalkan lokasi dengan membawa handphone dan motor milik korban.

Jasad korban ditemukan pada Rabu (16/7) sore setelah warga mencium bau busuk. Korban ditemukan dalam kondisi sudah membusuk, wajah rusak, dan tangan terborgol.

Tak butuh waktu lama, tiga pelaku pembunuhan bisa ditangkap Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Kamis (17/7). Para pelaku dijerat dengan Pasal 340 dan 339 KUHP dengan ancaman maksimal pidana mati.

Lihat juga Video: Ditangkap di Bekasi, Ini Pelaku Pembunuh Pria 'Bersarung' di Tangsel

(azh/azh)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article