4 Fakta Miris Anak di Bawah Umur Member Grup FB Inses Porno

6 months ago 57
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online
Jakarta -

Polda Metro Jaya mengamankan member aktif dalam grup Facebook 'Fantasi Sedarah' yang kini berganti nama menjadi 'Suka Duka'. Mirisnya, member aktif tersebut adalah anak di bawah umur.

Polisi sebelumnya mengungkap, grup Facebook 'Fantasi Sedarah' dibuat sejak Agustus 2024 dengan total 32 ribu member bergabung dalam grup. Grup ini pun berubah nama menjadi grup 'Suka Duka'.

Hingga kini total ada enam orang ditetapkan sebagai tersangka berinisial DK, MR, MS, MJ, MA, dan KA. Salah satu tersangka yakni MR merupakan admin atau kreator grup yang membuat grup Facebook Fantasi Sedarah. Sementara itu, lima tersangka lainnya, berperan sebagai kontributor aktif grup.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut 4 fakta anak di bawah umur terlibat grup inses:

Remaja Member Aktif Grup Diamankan

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi (tengah) didampingi Kasubdit IV AKBP Herman WS (kiri) dan Kanit IV Kompol Poltar Aksi Lumban Gaol (kanan) menunjukkan barang bukti kasus penipuan berskema ponzi dengan tersangka berinisial SFM di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (18/1/2025). Polda Metro Jaya berhasil mengungkap penipuan berskema ponzi yang menyebabkan kerugian masyarakat sebesar ratusan juta dengan barang bukti diantaranya sebuah mobil, usaha laundy, hp, dan kartu atm. Foto: Agung Pambudhy

Terbaru, polisi menangkap salah satu tersangka merupakan seorang laki-laki berstatus anak dengan usia di bawah 18 tahun. Anak tersebut dikatakan merupakan member aktif grup tersebut.

"Direktorat Reserse Siber Polda Polda Metro Jaya telah melakukan upaya hukum mengamankan seorang laki-laki, anak. Jadi anak adalah seseorang yang berusia sebelum 18 tahun, penyebutannya adalah anak yang berkonflik dengan hukum," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan Jumat (23/5).

Ade Ary mengatakan Anak ini diamankan di Pekanbaru pada Rabu (21/5). Dia menjelaskan Anak ini merupakan member aktif dalam grup FB 'Suka Duka' dan diduga menjual konten pornografi.

Pelaku Jual Konten Pornografi

Bidhumas Polda Metro Jaya menggelar workshop untuk meningkatkan kemampuan videografi anggota. Foto: (Foto: Dok. Istimewa)

Kombes Ade Ary mengatakan anak tersebut merupakan member aktif grup Facebok 'Suka Duka'. Bahkan, lanjut dia, anak tersebut menjual dan mendistribusikan konten porno dalam grup.

"Yang bersangkutan adalah member aktif dari grup Facebook tadi. Kemudian dia juga melakukan distribusi dan menjual konten-konten yang berisi pornografi anak," ungkap Ade Ary.

Dia mengatakan modus operandi anak ini adalah menjual konten pornografi sebesar Rp 50 ribu untuk 3 konten. Setelah transaksi dengan konsumen selesai, tersangka anak langsung memblokir nomor WhatsApp ataupun akun Telegram pembeli.

"Anak ini juga telah mengiklankan di grup Facebook 'Fantasi Sedarah' dan penyidik telah menemukan setidaknya ada 144 grup Telegram yang digunakan anak untuk mengiklankan konten foto dan video pornografi," tuturnya.

Remaja Member Akti Grup 'Suka Duka' Tak Ditahan

Gedung Polda Metro Jaya Foto: Andhika Prasetia/detikcom

Dari hasil penyelidikan, akhirnya remaja tersebut ditetapkan menjadi tersangka karena diduga telah memenuhi unsur anak yang berkonflik dengan hukum. Dia mengatakan anak tersebut diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Namun, polisi memutuskan untuk tidak menahan remaja tersebut. Tersangka tersebut saat ini ma...

Read Entire Article