4 Tersangka Pemerasan Izin TKA Kemnaker Dapat Jatah Rp 23,1 M

4 months ago 8
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

KPK telah menahan 8 tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Empat tersangka yang baru saja ditahan KPK diketahui mendapatkan jatah uang hasil pemerasan sekitar Rp 23,1 miliar.

Empat tersangka yang baru ditahan itu adalah Gatot Widiartono (GTW), Putri Citra Wahyoe (PCW), Jamal Shodiqin (JMS), dan Alfa Eshad (ALF). Tersangka Putri Citra Wahyoe memperoleh uang paling banyak.

"GTW sekurang-kurangnya Rp 6,3 miliar; PCW sekurang-kurangnya Rp13,9 miliar; ALF sekurang-kurangnya Rp1,8 miliar; JMS sekurang-kurangnya Rp1,1 miliar," terang Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (24/7/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia juga mengungkap Putri Citra Wahyoe (PCW), Jamal Shodiqin (JMS), dan Alfa Eshad (ALF) menawarkan 'percepatan' penerbitan pengesahan izin TKA kepada para agen. Penawaran ini diiringi dengan permintaan sejumlah uang.

"PCW, ALF dan JMS menawarkan bantuan untuk mempercepat proses pengesahan RPTKA dengan meminta sejumlah uang," ujar Asep.

Proses penawaran dilakukan ketika pihak agen mendatangi para tersangka setelah tidak menerima informasi terkait kelengkapan dokumen pengajuan RPTKA karena tidak memberikan uang diawal pengajuan. Setelah adanya kesepakatan, para tersangka langsung mengirimkan nomor rekening kepada pihak agen TKA.

"Setelah diperoleh kesepakatan, maka pihak Kemnaker menyerahkan nomor rekening tertentu untuk menampung uang dari pemohon," terang Asep.

Uang hasil pemerasan tersebut pun selanjutnya disetorkan para tersangka kepada empat tersangka lainnya, SH, WP, HY, dan DA, yang sudah dilakukan penahanan lebih dulu. Uang tersebut digunakan untuk kebutuhan pribadi para tersangka.

"Bahwa tersangka GTW, PCW, ALF, dan JMS secara aktif menyetorkan uang yang bersumber dari pengajuan RPTKA kepada pihak-pihak lainnya yaitu SH, WP, HY, dan DA (Tersangka yang sudah dilakukan penahanan), yang digunakan untuk keperluan pribadi," jelas Asep.

Seperti diketahui, total ada delapan tersangka yang sudah ditahan KPK. Mereka adalah:

1. Gatot Widiartono, Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2021-2025
2. Putri Citra Wahyoe, Petugas Hotline RPTKA periode tahun 2019 sampai dengan 2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2024-2025
3. Jamal Shodiqin, Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025
4. Alfa Eshad, Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018-2025.
5. Suhartono, Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020-2023
6. Haryanto, Direktur PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Dirjen Binapenta dan PKK tahun 2024-2025 dan kini menjabat Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Internasional
7. Wisnu Pramono, Direktur PPTKA tahun 2017-2019
8. Devi Angraeni, Direktur PPTKA tahun 2024-2025

KPK menduga para oknum pejabat di Kemnaker ini memeras para calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia. Pemerasan di Kemnaker dalam kasus ini telah terjadi sejak 2019. Uang yang terkumpul dari praktik itu mencapai Rp 53 miliar.

Simak juga Video: Menaker Yassierli Copot Pejabat yang Terlibat Kasus Suap Pengurusan TKA

(isa/isa)

Read Entire Article