5 Ciri-ciri Paspor Rusak dan Besaran Dendanya

4 months ago 19
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Paspor berfungsi sebagai identitas diri saat berada di negara lain. Sebelum bepergian ke luar negeri, pastikan paspor dalam keadaan baik dan tidak rusak.

Perlu diketahui, paspor yang rusak akan dikenakan denda sesuai ketentuan yang berlaku. Lalu, bagaimana ciri-ciri paspor rusak? Berikut informasinya.

Ciri-ciri Paspor Rusak

Berdasarkan pemaparan resmi dari Imigrasi, paspor dapat dikategorikan rusak apabila biodata yang ada di dalamnya menjadi tidak jelas dan bentuknya berubah dari aslinya. Berikut lima ciri-ciri paspor rusak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  • Paspor tercoret/tercoreng
  • Paspor basah, lembab
  • Paspor terlipat
  • Paspor sobek/tergunting
  • Paspor berlubang/terbakar

Penggantian paspor rusak tidak perlu daftar permohonan melalui aplikasi M-Paspor. Pengurusan paspor hilang atau rusak dapat dilakukan dengan datang langsung ke kantor imigrasi tanpa perlu menggunakan aplikasi M-Paspor.

Dokumen yang harus disiapkan untuk pengurusan paspor hilang/rusak terdiri dari:

  • Surat keterangan hilang dari kepolisian (untuk paspor hilang)
  • Kartu tanda penduduk (KTP)
  • Kartu keluarga (KK)
  • Akta kelahiran/ijazah
  • Paspor lama (untuk paspor yang rusak dan perubahan data)

Denda Paspor Rusak

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2024, paspor rusak dikenakan denda. Denda paspor rusak adalah Rp 500.000 (di luar biaya permohonan paspor).

Cara Mengubah Data dalam Paspor

Untuk mengubah data diri di paspor, silakan ikuti prosedur di bawah ini.

  • Serahkan berkas persyaratan (asli dan fotokopi) serta Perdim 11 (terdapat di kantor imigrasi) yang telah diisi lengkap kepada petugas loket
  • Lalu, petugas akan memproses perubahan data paspor
  • Pejabat Imigrasi akan menyetujui perubahan data paspor
  • Berikutnya, petugas akan mencetak paspor baru Anda setelah mendapatkan persetujuan Direktur Jenderal Imigrasi
  • Paspor baru yang telah selesai akan diberikan kepada Anda.

    Jika terjadi penolakan dalam perubahan data paspor Anda, berikut beberapa penyebabnya.

  • Persyaratan tidak lengkap
  • Nama pemohon terdapat dalam daftar pencegahan ke luar negeri
  • Alasan keimigrasian lain
  • Prosedur.

Tonton juga Video: Pilot Lupa Bawa Paspor, Pesawat United Airlines Terpaksa Putar Balik

(kny/jbr)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article