5 Pembunuh WN Kamerun Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Perencanaan

6 months ago 25
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Bogor -

Polisi menetapkan lima pelaku sebagai tersangka kasus pembunuhan WN Kamerun inisial STR di Babakanmadang, Kabupaten Bogor. Pelaku dijerat pasal berlapis tentang pembunuhan berencana dan perampokan.

"Kelima pelaku sudah di tetapkan sebagai Tersangka. Semuanya WNI (Warga Negara Indonesia,red)," kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara, Rabu (11/6/2025).

Kelima tersangka adalah inisial SG, K, UA, ZI dan RI. Para pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 352 KUHP tentang penganiayaan hingga pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan atau perampokan.

"Pasal yang di sangkakan pasal 340 KUHP Sub 338 KUHP sub 351 ayat 3 KUHP 365 KUHP sub 55 KUHP dan atau 56 KUHP," kata Teguh.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kelima pelaku yakni, SG, K, UA ZI dan RI kelima pelaku ditangkap di empat lokasi berbeda. Polres Bogor dan Polda Jawa Barat bekerjasama dengan Polda Bali, Polda Nuaa Tenggara Timur (NTT) dan Polda Sumatera Barat dan Polda Sumatera Utara untuk menangkap para pelaku.

Motif Pembunuhan

Diberitakan sebelumnya, AKP Teguh Kumara mengatakan Warga Negara Asing (WNA) asal Kamerun berinisial STR tewas dibunuh karena masalah utang piutang. Korban disebut memiliki utang dalam jumlah tertentu kepada pelaku.

"Motif para pelaku utang piutang. Utang piutang, korban yang berhutang," kata AKP Teguh, Rabu (11/6/2025).

Teguh menyebut, STR diduga dibunuh oleh lima pelaku dengan tangan kosong dan jasadnya dibuang di Babakanmadang, Kabupaten Bogor. Selain pembunuhan, polisi juga masih mendalami kemungkinan barang milik korban yang diduga dicuri pelaku.

"TKP (pembunuhan) dilakukan pada perjalanan, yang kemudian jenazah di buang di daerah Babakanmadang, Bogor. (Korban) Dianiaya dengan bersama-sama menggunakan tangan kosong," kata Teguh.

"Diduga ada indikasi harta benda atau barang milik korban yang hilang," imbuhnya.

(sol/mea)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article