5 Tahun Ormas Trinusa Pungli di SGC Bekasi Raup 5,8 M, Ketum Dapat Jatah

6 months ago 43
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Polisi mengungkapkan ormas Trinusa meraup Rp 5,8 miliar dari hasil pungli pedagang di Sentra Grosir Cikarang (SGC), Bekasi selama 5 tahun beroperasi. Uang tersebut dibagi-bagi oleh para tersangka, termasuk ke Ketua Umum Trinusa.

"Di mana dalam pembagiannya, untuk ketua umum mendapatkan pembagian antara Rp 1,2 juta sampai dengan Rp 1,6 juta, ini untuk ketua umumnya. Kemudian untuk pengurus dan anggota mendapatkan Rp 50 ribu sampai dengan Rp 200 ribu per hari," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan di kantornya, Senin (26/5/2025).

Wira menjelaskan, para pelaku bisa memeras pedagang dua kali dalam sehari. Pasar tersebut buka mulai malam hari hingga pagi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pasar tersebut bukanya malam hari, yaitu dari jam 23.00 WIB sampai dengan pukul 05.00 WIB. Kutipan tersebut dilakukan dua kali dalam sehari," jelasnya.

Wira memaparkan jumlah yang diperoleh pelaku dalam setiap kali melakukan pemerasan. Pelaku bisa mendapatkan uang sebesar Rp 4,2 juta dalam sehari.

"Setiap kali melakukan kutipan dalam satu hari rata-rata para pelaku mendapatkan uang antara Rp 4 juta sampai Rp 4,2 juta dalam satu hari," tuturnya.

Dalam aksinya, para pelaku memeras pedagang dengan cara-cara mengintimidasi. Mereka juga kerap mengancam sehingga membuat para pedagang ketakutan.

"Sehingga dengan terpaksa para pedagang memberikan uang keamanan kepada para pelaku," ucapnya.

Dalih Uang Keamanan

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan ketua umum ormas Trinusa dan empat anggotanya yang diduga memeras pedagang di kawasan Sentra Grosir Cikarang (SGC), Bekasi, sebagai tersangka. Pemerasan berkedok uang keamanan tersebut telah dilakukan sejak 2020.

"Pengutipan tersebut sudah dilakukan mulai dari tahun 2020 sampai kemarin tahun 2025, bulan Mei kemarin," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan di kantornya.

Di pasar tersebut, menurut Wira, terdapat sekitar 150 pedagang yang berjualan setiap hari. Ormas Trinusa memeras para pedagang yang ada di pasar tersebut dengan dalih 'uang keamanan'.

"Perlu kami sampaikan bahwa di pasar SGC terdapat sekitar 150 pedagang yang setiap hari berjualan di sana. Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa pedagang dan ternyata benar hasilnya bahwa para pedagang ini merasa terancam oleh keberadaan daripada ormas," ungkapnya.

"Yang mana ormas dengan inisial ormas T yang ada di Bekasi ini secara terstruktur melakukan pemerasan terhadap para pedagang," lanjutnya.

Pemerasan dilakukan secara langsung kepada para pedagang. Para tersangka melakukannya dengan cara memaksa menggunakan tindakan intimidasi.

"Pengutipan 'uang keamanan' kepada para pedagang dengan cara mengintimidasi secara langsung dengan ancaman kekerasan, bahkan sekali-kali dilakukan dengan kekerasan, baik fisik maupun psikis," tuturnya.

Tonton juga "Puan Minta Ormas Berkedok Preman Dibubarkan, Polda Metro Siap Dukung" di sini:

(rdh/mea)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article