6 Eks Pejabat Antam Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Cuci dan Lebur Emas

6 months ago 28
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Sebanyak 6 mantan pejabat PT Antam Tbk dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas divonis 8 tahun penjara. Hakim menyatakan mereka bersalah melakukan korupsi dalam kegiatan tersebut.

Sidang vonis digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (27/5/2025). Enam mantan pejabat Antam itu berasal dari Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM).

Mereka ialah Vice President (VP) UBPP LM Antam tahun 2008-2011 Tutik Kustiningsih, VP UBPP LM Antam tahun 2011-2013 Herman, Senior Executive VP UBPP LM Antam tahun 2013-2017 Dody Martimbang, General Manager (GM) UBPP LM Antam tahun 2017-2019 Abdul Hadi Aviciena, GM UBPP LM Antam tahun 2019-2020 Muhammad Abi Anwar, dan GM UBPP LM Antam tahun 2021-2022 Iwan Dahlan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menyatakan Terdakwa Tutik Kustiningsih, Terdakwa Herman, Terdakwa Iwan Dahlan, Terdakwa Dody Martimbang, Terdakwa Abdul Hadi Aviciena, Terdakwa Muhammad Abi Anwar masing-masing telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer," kata ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika saat membacakan amar putusan.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu masing-masing dengan pidana penjara selama 8 tahun," imbuh hakim.

Hakim juga menghukum para terdakwa dengan denda Rp 750 juta. Adapun jika denda itu tak dibayar diganti dengan pidana badan selama 4 bulan.

"Dan denda sebesar Rp 750 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," ujar hakim.

Hakim menyatakan kerugian keuangan negara dalam kasus ini sebesar Rp 3.308.079.265.127 (Rp 3,3 triliun). Hakim tak membebankan uang pengganti ke para terdakwa karena tidak menikmati duit hasil korupsi tersebut.

Pertimbangan memberatkan vonis ialah perbuatan para terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dan memperkaya orang lain. Sementara pertimbangan meringankan vonis Herman dan Tutik adalah telah berusia lanjut, belum pernah dihukum, tidak menikmati hasil tindak pidana, bersikap sopan dan tidak mempersulit jalannya persidangan.

Hakim menyatakan Abdul Hadi Aviciena dkk melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Abdul Hadi Aviciena dkk dituntut 9 tahun penjara. Mereka juga dituntut denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dalam kasus ini, Abdul Hadi Aviciena dkk didakwa melakukan atau turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara sendiri-sendiri atau bersama-sama pada pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas pada 2010-2022. Perbuatan ini didakwa telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 3,3 triliun.

"Dalam melakukan kegiatan emas cucian dan lebur cap emas telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 3,3 triliun," terang Jaksa dalam surat dakwaan, Senin (13/1).

Perbuatan ini dilakukan Abdul Hadi dkk bersama tujuh pelanggan cuci dan lebur emas dalam kegiatan ini. Mereka juga menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Adapun tujuh pelanggan itu yakni pelanggan emas cucian dan lebur cap Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) Antam, Lindawati Efendi; pelanggan emas cucian dan lebur cap UBPP LM Antam, Suryadi Lukmantara.

Kemudian, pelanggan emas cucian dan lebur cap UBPP LM Antam, Suryadi Jonathan; pelanggan emas cucian dan lebur cap UBPP LM Antam, James Tamponawas; dan pelanggan lebur cap UBPP LM Antam, Ho Kioen Tjay. Lalu, pelanggan emas cucian dan lebur cap UBPP LM Antam sekaligus Direktur PT Jardintraco Utama, Djudju Tanuwidjaja; serta pelanggan emas cucian dan lebur cap UBPP LM Antam sekaligus karyawan outsourcing di bagian perdagangan UBPP LM Antam periode 2006-2013, Gluria Asih Rahayu.

Simak juga Video: 6 Eks Pejabat Antam Dituntut 9 Tahun Bui di Kasus Cuci-Lebur Emas

(mib/rfs)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article