7 Terdakwa Kasus Cuci dan Lebur Emas Divonis 6 hingga 9 Tahun Penjara

6 months ago 57
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Sebanyak 7 terdakwa pihak swasta dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas divonis 6-9 tahun penjara. Hakim menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melakukan korupsi dalam kegiatan tersebut.

Sidang vonis digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (28/5/2025). Tujuh terdakwa itu adalah pelanggan emas cucian dan lebur cap Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) Antam, Lindawati Efendi; pelanggan emas cucian dan lebur cap UBPP LM Antam, Suryadi Lukmantara.

Kemudian, pelanggan emas cucian dan lebur cap UBPP LM Antam, Suryadi Jonathan; pelanggan emas cucian dan lebur cap UBPP LM Antam, James Tamponawas; dan pelanggan lebur cap UBPP LM Antam, Ho Kioen Tjay. Lalu, pelanggan emas cucian dan lebur cap UBPP LM Antam sekaligus Direktur PT Jardintraco Utama, Djudju Tanuwidjaja; serta karyawan outsourcing di bagian perdagangan UBPP LM Antam periode 2006-2013, Gluria Asih Rahayu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata ketua majelis hakim Sri Hartati saat membacakan amar putusan.

Hal memberatkan vonis adalah perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Perbuatan para terdakwa juga telah mengakibatkan kerugian perekonomian negara yang sangat besar dan tidak mengembalikan uang kerugian itu ke negara.

Hakim menyatakan para terdakwa bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Berikut detail vonisnya:

1. Lindawati Efendi, divonis 9 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 616.943.385.300 subsider 6 tahun kurungan

2. Suryandi Lukmantara, divonis 9 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 444.925.877.760 subsider 5 tahun kurungan

3. Suryadi Jonathan, divonis 9 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 343.412.878.342,59 subsider 5 tahun kurungan

4. James Tamponawas, divonis 9 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 119.272.234.430 subsider 4 tahun kurungan

5. Ho Kioen Tjay, divonis 8 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 35.460.330.000 subsider 4 tahun kurungan

6. Djudju Tanuwidjaja, divonis 8 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 43.327.261.500 subsider 4 tahun kurungan

7. Gluria Asih Rahayu, divonis 6 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 2.066.130.000 subsider 2 tahun kurungan

Dalam kasus ini, Lindawati dkk didakwa melakukan atau turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara sendiri-sendiri atau bersama-sama pada pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas pada 2010-2022. Perbuatan ini didakwa telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 3,3 triliun.

"Dalam melakukan kegiatan emas cucian dan lebur cap emas telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 3,3 triliun," terang Jaksa dalam surat dakwaan, Senin (13/1).

Perbuatan ini dilakukan Lindawati dkk bersama enam mantan pejabat PT Antam. Mereka juga menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Adapun enam mantan pejabat PT Antam yang menjadi terdakwa merupakan bagian dari Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM). Mereka adalah Vice President (VP) UBPP LM Antam tahun 2008-2011 Tutik Kustiningsih, VP UBPP LM Antam tahun 2011-2013 Herman, Senior Executive VP UBPP LM Antam tahun 2013-2017 Dody Martimbang.

Lalu, General Manager (GM) UBPP LM Antam tahun 2017-2019 Abdul Hadi Aviciena. Kemudian GM UBPP LM Antam tahun 2019-2020 Muhammad Abi Anwar dan GM UBPP LM Antam tahun 2021-2022 Iwan Dahlan.

(mib/whn)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article