8 WN Nigeria di Jakut Ditindak gegara Overstay, Bakal Dideportasi

4 months ago 13
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara menangkap delapan warga negara asing (WNA) asal Nigeria. Mereka ditangkap lantaran melakukan pelanggaran keimigrasian berupa melewati batas izin tinggal (overstay).

"Delapan warga asing asal Nigeria itu ditangkap setelah melakukan operasi di sejumlah apartemen di Jakarta Utara," kata Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara Widya Anusa Brata di dilansir Antara, Sabtu (19/7/2025).

Delapan WN Nigeria tersebut berinisial IVC, EDO, CCA, ONA, NEI, REI, FA, dan AIM. Mereka diduga melakukan pelanggaran keimigrasian berupa overstay sesuai dengan pasal 78 ayat 3 Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mereka dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa detensi di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara. Kedelapan WNA itu selanjutnya akan dikenakan tindakan administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.

Widya mengatakan saat dilakukan operasi, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap 15 WNA yang ditemukan di wilayah Kelapa Gading dan Penjaringan, Jakarta Utara. Didapati delapan WNA yang melanggar.

"Setelah lakukan pemeriksaan di lapangan, delapan WNA diduga melakukan pelanggaran keimigrasian berupa overstay dan langsung ditindak," kata dia.

Penindakan merupakan bagian dari Operasi Wirawaspada yang digelar 15-16 Juli 2025. Ini merupakan operasi penegakan hukum keimigrasian dan bagi WNA.

Adapun operasi tersebut dilaksanakan sesuai dengan arahan serta instruksi dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan terkait dengan Pelaksanaan Pengawasan Keimigrasian dalam menegakkan hukum keimigrasian.

Selain itu, operasi ini juga bertujuan untuk mencegah gangguan ketertiban umum dan menekan potensi tindak kriminal oleh WNA nakal yang melanggar aturan.

(wnv/wnv)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article