Ada Uji Coba Pembatasan Kendaraan Berat di Tol Jatiasih, Cek Jadwalnya!

4 months ago 19
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Mulai hari ini, ada uji coba pembatasan kendaraan berat di jalan tol. Kendaraan dengan dimensi lebih dari lima ton dilarang keluar di Gerbang Tol Jatiasih di waktu-waktu tertentu.

Berikut informasinya.

Uji Coba Pembatasan Kendaraan Berat di Tol

Jasa Marga menginformasikan uji coba pembatasan kendaraan berat (kendaraan dimensi besar) mulai Kamis (10/7/2025). Tertulis bahwa kendaraan bertonase lebih dari lima ton dilarang keluar di Exit Tol Jatiasih Ruas Tol JORR E pada:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  • Pagi, pukul 06.00 - 08.00 WIB
  • Sore, pukul 17.00 - 20.00 WIB

- Catatan:

  • Dikecualikan untuk angkutan sembako dan BBM.
  • Uji coba berlaku selama 30 hari.
  • Petugas siaga di lokasi untuk bantu arahkan kendaraan.

Hal ini berdasarkan Surat Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi Nomor: 500.11.6/218/DISHUB. Teklalin Tanggal 1 Juli 2025 Tentang Sosialisasi Pembatasan Kendaraan Dimensi Besar

Mekanisme Aturan

Jasa Marga melalui Jasamarga Metropolitan Tollroad (JMT) Sebagai pengelola Jalan Tol JORR E turut berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kota Bekasi dan Kepolisian untuk memastikan kelancaran pelaksanaan kebijakan ini di lapangan. Koordinasi ini dilakukan mengingat keterbatasan ruang manuver bagi kendaraan besar di akses keluar Gerbang Tol Jatiasih, baik dari arah Cikunir maupun TMII.

Begini aturan pelaksanaannya.

  • Jika terlanjur keluar, akan dikenakan tarif tol dua kali (2x) saat masuk kembali ke jalan tol. Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi macet di Simpang Komsen dan sekitarnya.
  • Jasa Marga mengimbau pengguna jalan, khususnya kendaraan angkutan barang, untuk memperhatikan waktu perjalanan dan mempertimbangkan rute alternatif lainnya.
  • Pengguna jalan juga diimbau untuk memastikan kecukupan saldo kartu uang elektronik sebelum perjalanan, serta mematuhi rambu dan arahan petugas di lapangan.

Perbedaan Sistem Transaksi Terbuka dan Tertutup di Tol

Berdasarkan informasi dari Jasa Marga, sistem transaksi terbuka mengharuskan pengguna jalan hanya perlu melakukan tapping kartu e-toll sekali di gerbang tol masuk/keluar saja. Saldo e-toll langsung terpotong setelah melakukan tapping di gerbang tol masuk/keluar.

Sementara itu, pada sistem transaksi tertutup, pengguna jalan harus melakukan tapping e-toll sebanyak 2 (dua) kali, yaitu pada gerbang tol masuk dan gerbang tol akhir/keluar. Tapping pada gerbang tol masuk dan gerbang tol akhir/keluar harus menggunakan kartu yang sama karena mesin tapping e-toll pada gerbang keluar hanya dapat membaca e-toll yang terisi data gerbang awal/masuk.

Berdasarkan PP No 23 Tahun 2024 Pasal 105 Ayat 3:

"Ketika gardu tol keluar tidak dapat membaca atau mendeteksi asal gerbang pengguna jalan tol, terhadap pengguna jalan tol dikenakan denda sebesar 2 (dua) kali tarif tol jarak terjauh pada 1 (satu) ruas jalan tol atau sekelompok ruas jalan tol dengan sistem tarif total jarak tempuh kepada badan usaha"

Maka dari itu, satu kartu e-toll hanya bisa digunakan untuk satu kendaraan.

Lihat juga Video 'Momen Polisi Kejar Sopir Truk yang Ugal-ugalan di Tol Jatiasih Bekasi':

(kny/imk)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article