Agus Buntung Divonis 10 Tahun Bui, Pengacara Bakal Ajukan Bandung

6 months ago 31
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Mataram -

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap I Wayan Agus Suartama alias IWAS dalam kasus kekerasan seksual terhadap sejumlah perempuan. Pihak Agus memastikan akan mengajukan banding.

"Kami pikir-pikir dulu selama tujuh hari. Pasti kami melakukan upaya hukum banding terkait dengan putusan (majelis hakim) tersebut," kata penasihat hukum Agus, Michael Anshori, dilansir detikBali, Selasa (27/5/2025).

Michael telah berdiskusi langsung dengan Agus seusai sidang. Dalam komunikasi itu, Agus menyampaikan keinginannya untuk mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya selama masa tujuh hari pikir-pikir yang diberikan pengadilan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Agus tadi menyampaikan pikir-pikir selama tujuh hari. Yang pasti tadi kami dari penasihat hukum menyampaikan, kami akan mengajukan banding terhadap putusan hakim," ungkap Michael.

Ia menilai banyak fakta yang terungkap di persidangan, tapi tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim dalam menjatuhkan vonis.

"Mungkin itu alasan-alasan kami untuk mengajukan upaya hukum banding," sebutnya.

Baca selengkapnya di sini.

Tonton juga "Agus Difabel Divonis 10 Tahun Penjara Terkait Pelecehan Seksual" di sini:

(idh/imk)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article