Agus Difabel Tetap Divonis 10 Tahun Penjara Usai Banding Ditolak

4 months ago 14
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Upaya banding yang ditempuh I Wayan Agus Suartama alias IWAS tak membuahkan hasil. Pengadilan Tinggi (PT) Nusa Tenggara Barat (NTB) menguatkan vonis Pengadilan Negeri (PN) Mataram, yang menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada pria difabel tanpa tangan itu, dalam kasus pelecehan seksual terhadap sejumlah perempuan di Mataram.

"Iya, (putusan hakim PT NTB) menguatkan (putusan PN Mataram)," kata juru bicara PN Mataram, Kelik Trimargo, dilansir detikBali, Jumat (18/7/2025).

Majelis hakim banding yang memutus perkara ini diketuai Dewi Perwitasari dengan anggota Suko Harsono dan Sumanto. Hakim memutuskan menerima permintaan banding dari terdakwa dan jaksa penuntut umum, tapi putusannya tetap menguatkan putusan sebelumnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Putusan banding ini dibacakan pada 16 Juli lalu dengan nomor 146/PID.SUS/2025/PT MTR.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Mataram nomor 23/Pid.Sus/2025/PN Mtr tanggal 27 Mei 2025 yang dimintakan banding tersebut," bunyi amar putusan banding yang diterima detikBali.

Putusan tersebut telah diterima PN Mataram pada 16 Juli 2025. "Rencananya tanggal 18 Juli (hari ini) akan diberitahukan ke para pihak (terdakwa dan jaksa penuntut umum)," ujar Kelik.

Dalam sidang putusan di PN Mataram pada Selasa (27/5/2025), Agus divonis pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Baca berita selengkapnya di sini.

(rdp/idh)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article