Alasan Hakim Tak Bebani 6 Eks Pejabat Antam Bayar Uang Pengganti Korupsi

6 months ago 29
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Sebanyak 6 mantan pejabat PT Antam Tbk dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 750 juta. Hakim menyatakan kerugian keuangan negara dalam kasus ini senilai Rp 3,3 triliun.

"Telah mengakibatkan jumlah keseluruhan kerugian keuangan negara periode 2010 sampai 2021 seluruhnya adalah berjumlah Rp 3.308.079.265.127," kata ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika saat membacakan pertimbangan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (27/5/2025).

Enam mantan pejabat Antam itu berasal dari Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM). Mereka ialah Vice President (VP) UBPP LM Antam tahun 2008-2011 Tutik Kustiningsih, VP UBPP LM Antam tahun 2011-2013 Herman, Senior Executive VP UBPP LM Antam tahun 2013-2017 Dody Martimbang, General Manager (GM) UBPP LM Antam tahun 2017-2019 Abdul Hadi Aviciena, GM UBPP LM Antam tahun 2019-2020 Muhammad Abi Anwar, dan GM UBPP LM Antam tahun 2021-2022 Iwan Dahlan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, hakim tak membebankan pembayaran uang pengganti ke para terdakwa. Hakim berpendapat para terdakwa tidak menikmati hasil korupsi dalam kasus tersebut.

"Majelis hakim berpendapat bahwa kepada para terdakwa tidak dikenakan ketentuan Pasal 18 ayat 1 huruf b yaitu pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti, karena fakta hukumnya para terdakwa tidak memperoleh harta benda dari tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh terdakwa," ujar hakim.

Pertimbangan memberatkan vonis ialah perbuatan para terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dan memperkaya orang lain. Sementara pertimbangan meringankan vonis Herman dan Tutik yakni telah berusia lanjut, belum pernah dihukum, tidak menikmati hasil tindak pidana bersikap sopan dan tidak mempersulit jalannya persidangan.

Hakim menyatakan Abdul Hadi Aviciena dkk melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, Abdul Hadi Aviciena dkk dituntut 9 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Simak juga Video: 6 Eks Pejabat Antam Dituntut 9 Tahun Bui di Kasus Cuci-Lebur Emas

(mib/rfs)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article