Alasan Hakim Vonis Ibu Ronald Tannur 3 Tahun Bui: Korban Praktik Buruk Advokat

5 months ago 21
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Ibunda Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Hakim menyatakan pertimbangan meringankan vonis adalah Meirizka merupakan korban praktik buruk advokat, Lisa Rachmat.

"Keadaan meringankan terdakwa adalah korban praktik buruk advokat yang memberikan nasihat yang melanggar hukum kliennya yang awam hukum," ujar hakim saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (18/6/2025).

Pertimbangan meringankan vonis lainnya adalah Meirizka belum pernah dihukum dan seorang ibu rumah tangga yang masih mempunyai tanggungan keluarga. Sedangkan pertimbangan memberatkan vonis adalah Meirizka tidak mendukung pemberantasan korupsi dan mencederai nama baik lembaga peradilan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Keadaan memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar gencarnya melakukan pemberantasan korupsi. Perbuatan terdakwa mencederai nama baik lembaga peradilan," ujar hakim.

Sebelumnya, Meirizka Widjaja divonis hukuman penjara. Hakim menyatakan Meirizka bersalah memberikan suap kepada tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya (PN) untuk vonis bebas anaknya terkait kasus kematian Dini Sera.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Meirizka telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi memberi sesuatu kepada hakim untuk mempengaruhi," ujar ketua majelis hakim Rosihan Juhriah Rangkuti saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Rabu (18/6/2025).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun," ujar hakim.

Hakim juga menghukum Meirizka membayar denda Rp 500 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan 6 bulan penjara.

Hakim menyatakan Meirizka bersalah melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a huruf a juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(mib/idn)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article