Apa Saja Dokumen Kependudukan yang Bisa Diurus Via IKD?

4 months ago 12
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Masyarakat kini bisa mengurus sejumlah dokumen kependudukan secara online tanpa perlu datang ke kantor Dukcapil. Cukup lewat aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD), berbagai dokumen penting seperti KTP, KK, hingga akta lahir bisa diakses dari ponsel.

Aplikasi IKD dikembangkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai bagian dari transformasi digital layanan administrasi kependudukan. Dokumen yang tersedia dalam aplikasi ini bersumber dari database resmi Ditjen Dukcapil dan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan dokumen fisik.

Berikut daftar dokumen yang bisa diakses melalui IKD serta cara mengaktifkannya:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dokumen Kependudukan yang Ada di IKD

Mengacu pada informasi dari Ditjen Dukcapil Kemendagri, dokumen kependudukan yang tersedia dalam aplikasi IKD adalah dokumen yang telah terdigitalisasi dan terintegrasi dengan data kependudukan nasional. Dokumen ini antara lain:

  • KTP Digital
  • Kartu Keluarga (KK) Digital
  • Akta pencatatan sipil digital (termasuk akta lahir, perkawinan, perceraian, dan kematian)
  • Surat keterangan kependudukan digital

Selain dokumen kependudukan, IKD juga memuat data lain dari lembaga terintegrasi, seperti BPJS Kesehatan dan NPWP. Meskipun bukan produk langsung Dukcapil, data tersebut dapat muncul dalam aplikasi untuk memudahkan verifikasi lintas layanan.

Dokumen yang Bisa Diurus Online via IKD

Beberapa dokumen kependudukan juga dapat diajukan langsung melalui fitur permohonan layanan di aplikasi IKD. Berdasarkan data dari Dukcapil, dokumen yang bisa diurus antara lain:

  • Permohonan cetak Kartu Keluarga
  • Permohonan cetak Biodata Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Surat keterangan pindah (individu)
  • Pisah/pecah Kartu Keluarga (individu)
  • Perubahan data golongan darah
  • Perubahan data pendidikan
  • Pembuatan akta kelahiran WNI (biodata belum memiliki NIK)
  • Pembuatan akta kelahiran WNI (biodata telah memiliki NIK)
  • Pembuatan akta kematian

Langkah-langkah Mengaktifkan Aplikasi IKD

Untuk mulai menggunakan layanan IKD, masyarakat perlu mengikuti langkah berikut:

  1. Unduh aplikasi IKD melalui Google Play Store (Android) atau App Store (iOS).
  2. Lakukan aktivasi di kantor Dukcapil terdekat atau melalui layanan jemput bola.
  3. Aktivasi dilakukan dengan memindai QR Code dari petugas Dukcapil dan melakukan verifikasi wajah (face recognition).
  4. Setelah aktivasi selesai, seluruh dokumen kependudukan pengguna akan tersimpan secara digital dalam aplikasi IKD dan dapat digunakan
  5. kapan saja tanpa perlu membawa dokumen fisik.

Melalui aplikasi IKD, masyarakat bisa mengakses dan mengurus dokumen kependudukan dengan lebih mudah. Dokumen digital yang tersimpan dalam aplikasi tetap sah secara hukum karena terhubung langsung dengan data Dukcapil.

Lihat juga Video 'Cek Kesehatan Gratis Bisa Pakai IKD dan PeduliLindungi':

(wia/jbr)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article