Apakah Barang Bawaan Haji Kena Bea Masuk? Ini Aturannya

6 months ago 23
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Kementerian Keuangan melalui Bea Cukai RI menginformasikan aturan baru soal barang bawaan dari luar negeri, seperti oleh-oleh, hadiah perlombaan, bahkan barang pribadi jemaah haji. Hal ini berlaku untuk penumpang umum, awak sarana pengangkut hingga jemaah haji.

Peraturan ini berlaku efektif mulai 6 Juni 2025. Salah satu hal yang dibahas adalah terkait pengecualian pengenaan PPh dan bea masuk tambahan terhadap barang bawaan.

Berikut informasi selengkapnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aturan Bea Masuk Barang Bawaan Haji

Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025, jemaah haji kini termasuk dalam kategori penumpang yang memperoleh fasilitas khusus atas barang bawaan pribadi saat kembali ke Indonesia. Ada dua kategori jemaah haji yang dimaksud, yaitu:

  • Jemaah haji reguler: Mereka yang berangkat melalui Kementerian Agama dan terdaftar dalam SISKOHAT dengan visa haji kuota pemerintah Indonesia.
  • Jemaah haji khusus: Mereka yang berangkat melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) juga dengan visa kuota Indonesia dan terdaftar di SISKOHAT.

Fasilitas khusus terhadap jemaah haji itu berupa pembebasan bea masuk terhadap barang bawaan. Mengutip dari laman Instagram resmi Bea Cukai RI (@beacukairi), berikut aturan pembebasan bea masuk barang bawaan jemaah haji.

  • Jemaah haji reguler: Seluruh barang pribadi yang dibawa pulang dari Tanah Suci, dibebaskan dari bea masuk sepenuhnya. Mereka dapat melakukan pemberitahuan secara lisan kepada petugas Bea Cukai.
  • Jemaah haji khusus: Dikenakan pembebasan bea masuk untuk barang pribadi hingga USD 2500 per orang. Apabila jemaah haji khusus membawa barang lebih dari batas pembebasan, maka atas kelebihannya akan dikenakan single tarif bea masuk sebesar 10% tarif PPN atau PPnBM sesuai dengan ketentuan.

Dapat disimpulkan, barang bawaan jemaah haji reguler dan haji khusus dibebaskan dari bea masuk. Namun, ini dikecualikan apabila jemaah haji khusus membawa barang lebih dari batas pembebasan (lebih dari USD 2500).

Barang yang Dilarang Masuk Koper Bagasi Jemaah

Mengutip dari situs Kemenag RI, koper yang dibawa jemaah haji hanya dua jenis, yaitu koper besar dengan berat maksimal 32 kg dan koper kabin dengan berat maksimal 7 kg. Koper besar dimasukkan ke bagasi, sedangkan koper kecil/kabin dimasukkan ke dalam pesawat.

Berikut daftar barang yang tidak boleh masuk koper bagasi.

  • Barang yang mengandung aerosol, gas, magnet, senjata tajam, atau mainan dengan baterai
  • Power bank atau mainan dengan baterai berkapasitas lebih dari 20.000 mAh
  • Uang tunai senilai Rp 100 juta atau lebih, atau setara SAR 25.000 atau lebih
  • Produk hewani dan makanan berbau tajam
  • Tanaman hidup dan hasilnya.

Tonton juga "Ada Kendala Distribusi, BPKH Limited Beri Kompensasi ke Jemaah Haji" di sini:

(kny/imk)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article