Arti Warna Pelat Kendaraan, Cek Penjelasannya!

4 months ago 9
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Pelat nomor resmi dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia melalui proses registrasi kendaraan bermotor. Pelat ini tercatat dalam database kendaraan resmi.

Perlu diketahui, warna pada setiap pelat kendaraan memiliki arti tertentu. Simak penjelasan berikut.

Arti Warna pada Pelat Kendaraan

Berdasarkan informasi resmi dari Jasa Raharja, ini arti warna pada pelat kendaraan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  • Pelat Nomor Merah
    Kriteria kendaraan pelat nomor merah dengan tulisan putih adalah kendaraan milik instansi pemerintahan.
  • Pelat Nomor Hijau
    Kriteria kendaraan pelat nomor hijau dengan tulisan hitam adalah kendaraan yang beroperasi di kawasan perdagangan bebas.
  • Pelat Nomor Kedinasan
    Kriteria kendaraan pelat nomor dengan standar dan warna khusus adalah pelat milik instansi pemerintah, TNI, Polri, atau lembaga negara lainnya yang digunakan untuk keperluan dinas.
  • Pelat Nomor Putih
    Kriteria kendaraan pelat nomor putih dengan tulisan hitam adalah kendaraan milik perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan badan internasional.
  • Pelat Nomor Putih Bergaris Biru
    Kriteria kendaraan pelat nomor putih dengan garis biru adalah untuk kendaraan listrik.
  • Pelat Nomor Kuning
    Kriteria kendaraan pelat nomor kuning dengan tulisan hitam adalah kendaraan umum, seperti taksi, mikrolet, bus, truk dan beberapa kendaraan besar lainnya.

7 Kendaraan Prioritas di Jalan Raya

Menurut Pasal 134 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), ada tujuh kendaraan yang perlu diprioritaskan saat berada di jalan raya. Ini urutannya.

  1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;
  2. Ambulans yang mengangkut orang sakit;
  3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;
  4. Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia;
  5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;
  6. Iring-iringan pengantar jenazah;
  7. Konvoi dan atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Jika suatu waktu di jalan raya terdapat beberapa kendaraan prioritas yang datang bersamaan, maka wajib mendahulukan kendaraan sesuai urutan yang telah disebutkan. Para pengguna jalan raya harus bisa memahami aturan tersebut agar mendahulukan atau memberikan prioritas bagi tujuh jenis kendaraan tersebut.

Menurut Pasal 135 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, berikut tata cara pengaturan kelancaran kendaraan prioritas di jalan raya.

(1) Kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.

(2) Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan pengamanan jika mengetahui adanya Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas dan Rambu Lalu Lintas tidak berlaku bagi Kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134.

(kny/imk)

Read Entire Article