Atribut Ormas Mirip Aparat Bisa Kena Jerat

5 months ago 25
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online
Jakarta -

Organisasi masyarakat (ormas) yang memakai atribut mirip dengan TNI, Polri, hingga Kejaksaan ternyata bisa terjerat sanksi. Ormas-ormas tersebut bahkan bisa dicabut SK-nya oleh pemerintah.

Berdasarkan rangkuman detikcom, Jumat (20/6/2025), aturan mengenai ormas dilarang mengenakan atribut aparat tercantum pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (selanjutnya disebut UU Ormas) yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013. Ada salah satu pasal yang jelas mengatur perihal atribut ormas yakni Pasal 59 ayat (1) a, b, dan c.

Berikut ini bunyi pasalnya:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasal 59 ayat (1)

Ormas dilarang:
a. menggunakan nama, lambang, bendera, atau atribut yang sama dengan nama, lambang, bendera, atau atribut lembaga pemerintahan;
b. menggunakan dengan tanpa izin nama, lambang, bendera negara lain atau lembaga/badan internasional menjadi nama, lambang, atau bendera ormas; dan/atau
c. menggunakan nama, lambang, bendera, atau tanda gambar yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, bendera, atau tanda gambar ormas lain atau partai politik

Ternyata ada pula sanksi jika melanggar pasal tersebut. Seperti pada Pasal 61 dijabarkan kategori sanksi yang dapat dijatuhkan yaitu peringatan tertulis, penghentian kegiatan, hingga pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum.

Wamendagri Minta Kepala Daerah Tertibkan Ormas Beratribut Mirip Aparat

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya (Brigitta Belia/detikcom) Foto: Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya (Brigitta Belia/detikcom)

Perihal itu Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya meminta para kepala daerah untuk melakukan penertiban ormas yang melanggar aturan tersebut. Bima Arya meminta para kepala daerah proaktif.

"Silakan para kepala daerah menertibkan itu. Kepala daerah ini adalah pimpinan dari Satgas Penertiban Ormas. Silakan para kepala daerah bisa melakukan pendataan, penertiban, bisa dibangun komunikasi yang baik kepada ormas-ormas yang terindikasi melanggar Undang-Undang Ormas," ucap Bima Arya pada Senin (16/6) lalu.

Acuan penertiban itu disebut Bima Arya cukup jelas di UU Ormas. Namun apabila ada kepala daerah yang ingin berdiskusi, Bima Arya terbuka untuk melakukan pendampingan.

"Ya, kan sudah ada pegangannya di Undang-Undang Ormas itu sudah ada. Tapi kalau ada yang belum jelas, tentu kami akan berikan pendampingan. Informasi yang lebih lanjut terkait dengan penjabaran atau penafsiran dari Undang-Undang Ormas terkait dengan seragam tadi," ucap Bima Arya.

Komisi III DPR Desak Cabut SK Ormas yang Tak Patuh

Ahmad Sahroni Foto: Ahmad Sahroni (dok.pribadi)

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni turut buka suara terkait persoalan ormas beratribut mirip aparat. Ia meminta ormas besar atau kecil yang tak patuh aturan dicabut SK-nya.

"Seminggu lalu saya sudah sampaikan bahwa tidak boleh ada ormas yang memakai seragam menyerupai aparat, apalagi TNI/Polri. Jadi kalau sekarang Kemendagri sudah tegas melarang, tentu saya sangat setuju," kata Sahroni dilansir Antara, Jumat (20/6).

Sahroni menyebut corak TNI/Polri membuat ormas merasa jagoan. Atribut itu, kata dia, juga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

"Lagian sudah lama praktik ini meresahkan masyarakat. Mereka yang bukan aparat negara, tiba-tiba hadir di ruang publik dengan seragam militeristik lengkap, memberi kesan seolah-olah mereka punya wewenang hukum. Jadinya malah seolah selevel dengan tentara dan polisi. Makanya saya minta polisi harus memastikan semua ormas nurut agar tak ada lagi yang petantang petenteng sok jagoan," ujarnya.

Sahroni juga meminta Kemendagri memberikan tenggat waktu kepada seluruh ormas yang masih mengenakan atribut menyerupai aparat agar segera mengganti seragam mereka. Jika tidak juga diganti, maka, lanjut dia, p...

Read Entire Article