Audiensi di Komisi III DPR, Komnas Perempuan Serahkan Kajian untuk RKUHAP

4 months ago 18
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Komnas Perempuan mengikuti audiensi dengan Komisi III DPR membahas usulan untuk revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Komnas Perempuan menyerahkan Kajian Hak Perempuan Berhadapan dengan Hukum (PBH) kepada Komisi III DPR sebagai rekomendasi penyusunan hukum acara pidana.

Audiensi digelar di ruang rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Senin (14/7/2025). Ketua Komisi III DPR Habiburokhman memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) tersebut.

"Dalam kerangka KUHAP, perempuan berhadapan dengan hukum (PBH) belum mendapatkan jaminan perlindungan terkait dengan hak-haknya sebagai saksi, korban dan tersangka/terdakwa, termasuk kebutuhan khas perempuan," kata Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor dalam RDPU.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, perempuan korban kekerasan masih ditempatkan sebagai alat bukti semata. Sedangkan keadilan dan pemulihan akibat tindak pidana yang diterima korban perempuan masih belum menjadi perhatian negara.

Maria mengatakan, dalam proses hukum, masih ada aparat penegak hukum (APH) yang tidak memiliki perspektif gender sehingga masih menganggap korban sebagai pihak penyebab atau bertanggung jawab atas tindak pidana yang dialaminya. "Sementara itu, perempuan tersangka belum dijamin kebutuhan khasnya atau kerentanan dan ketidakadilan gender yang dialaminya menjadi bagian yang diperhatikan di setiap tahap pemeriksaan," sambungnya.

Maria menyebut pihaknya pun telah menyusun Kajian Hak Perempuan Berhadapan dengan Hukum (PBH) dalam Rancangan Undang-undang Hukum Pidana (2020) dan menerbitkan Kertas Kebijakan Hak Perempuan Berhadapan dengan Hukum dalam Rancangan Undang-undang Hukum Acara Pidana (2021). Kajian itu disampaikan kepada Komisi III DPR dan Kemenkum sebagai bentuk saran dan rekomendasi terhadap penyusunan hukum acara pidana.

Selain itu, Komnas Perempuan juga membuat Daftar Inventaris Masalah (DIM) RKUHAP sebagai saran dan masukan.

Simak juga Video 'Menkum Supratman Sebut DIM RKUHAP Hampir Selesai, Siap Dibahas di DPR':

(fca/maa)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article