Jakarta -
Pengacara mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menyebut jaksa penuntut umum (JPU) hanya fokus untuk menghukum Tom. Ari memohon majelis hakim membebaskan Tom dari semua dakwaan jaksa.
Hal itu disampaikan Ari saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi untuk Tom dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (9/7/2025). Ari mengatakan Tom dituduh melakukan korupsi tanpa bukti.
"Ketika satu orang dihancurkan dengan hukum yang diselewengkan, maka setiap orang pada akhirnya akan menunggu giliran untuk menjadi tersangka tentunya. Inilah bahaya yang tak kasatmata namun amat nyata, pembusukan sistemik terhadap keadilan, yang pelan-pelan tapi pasti menggerogoti sendi moral bangsa," ujar Ari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengaku tidak sekadar menjalankan profesi sebagai tim kuasa hukum Tom, melainkan bertindak sebagai bentuk perlawanan moral agar hukum tidak kehilangan jiwanya. Menurut Ari, perkara Tom sarat akan rekayasa dan jaksa hanya fokus untuk menghukum Tom.
"Kita semua melihat, sedari awal, perkara ini mulai dari penyidikan dan digelarnya persidangan senantiasa dalam irama yang sumbang dan sarat rekayasa. Ada kesan yang sangat kuat bahwa persidangan terhadap perkara ini sejak awal telah di-design bukan untuk mencari kebenaran, tetapi sekadar melegitimasi dakwaan jaksa demi satu tujuan yang telah ditentukan yaitu menghukum Terdakwa," ujarnya.
Dia membeberkan kejanggalan dalam kasus yang menjerat Tom. Dia menyoroti keputusan majelis hakim yang memperbolehkan jaksa menyerahkan laporan audit perhitungan kerugian negara pada 7 hari sebelum auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) diperiksa di persidangan.
"Padahal seharusnya audit ini diserahkan sebelum pemeriksaan saksi fakta dilakukan, karena isi audit tersebut sebagian besar bersumber dari keterangan saksi di tahap penyidikan. Akibatnya, kami kehilangan hak untuk menguji secara langsung kebenaran dasar audit tersebut, saksi-saksi fakta keburu selesai diperiksa, audit baru diserahkan," kata Ari.
"Lalu bagaimana mungkin kami bisa mengonfirmasi validitas temuan BPKP tersebut, jika dasarnya tidak bisa lagi diuji di muka sidang? Inilah bentuk pengaburan kebenaran secara sistematis," imbuhnya.
Dia juga menyoroti auditor BPKP yang dihadirkan di persidangan bukan auditor yang dilakukan berita acara pemeriksaan (BAP). Dia juga menyatakan keberatan atas permintaan konfrontir auditor BPKP dari jaksa dan pihaknya yang ditolak majelis hakim.
"Lebih aneh lagi Ketika kami meminta dilakukan konfrontir antara ahli BPKP dengan ahli yang kami hadirkan, ditolak oleh majelis hakim, padahal ini sangat penting untuk membuktikan bahwa semua keterangan dari ahli BPKP tersebut tidak benar dan mengada-ada, semata-mata hanya memenuhi permintaan dari pihak Kejaksaan agar sesuai dengan targetnya," ucapnya.
Dia mengatakan saksi yang dihadirkan jaksa banyak yang tidak relevan dan menandakan dakwaan disusun secara serampangan dengan substansi yang rapuh. Dia mengatakan rapat koordinasi (rakor) lintas kementerian telah dilakukan Tom.
"Dakwaan jaksa yang menuduh Terdakwa melakukan perbuatan melawan hukum juga terbantah di persidangan. Terdakwa dituduh tidak melakukan rapat koordinasi lintas kementerian, di persidangan dibuktikan bahwa rapat koordinasi telah dilakukan oleh Terdakwa selaku Menteri Perdagangan dengan kementerian-kementerian terkait," ujarnya.
Dia mengatakan jaksa membangun narasi Indonesia dalam kondisi surplus gula sehingga tidak diperlukan importasi. Dia mengatakan tuduhan itu telah terbantahkan di persidangan.
"Bukti statistik dan keterangan para ahli menunjukkan bahwa Indonesia tidak pernah mengalami surplus gula itu secara nasional, karena angka konsumsi selalu lebih tinggi dari kemampuan produksi, yang ada hanya buffering stock untuk mengantisipasi potensi kelangkaan awal tahun 2016 serta untuk menjaga stabilitas harga di masyarakat," ujarnya.
Ari juga menyoroti diperbolehkannya pembacaan BAP mantan Menteri BUMN Rini Soemarno di persidangan. Padahal, kata Ari, Rini seharusnya dihadirkan secara langsung di sidang.
"Hal ini patut diduga mengindikasikan skenario yang disengaja agar kebenaran tetap terkunci di ruang sidang ini dengan mengkondisikan Rini sebagai alat untuk menjerat Terdakwa," ucapnya.
Dia menyebut ahli di sidang telah menerangkan jika impor gula kristal mentah (GKM) tidak dilarang dalam Permendag. Dia juga mempertanyakan penyitaan iPad dan laptop Tom yang dilakukan saat persidangan berjalan, bukan saat proses penyidikan.
"Majelis Hakim juga mengabulkan permohonan sita atas laptop pribadi Terdakwa, padahal Pasal 18 UU Tipikor yang dijadikan dasar dalam penyitaan bukanlah dasar ...

4 months ago
19
























