Bahaya Main Layang-layang Dekat Bandara, Bisa Kena Pidana

4 months ago 21
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Menerbangkan layang-layang di sekitar bandara berisiko besar mengganggu aktivitas penerbangan bahkan bisa menyebabkan kecelakaan pesawat. Maka dari itu, masyarakat diimbau untuk tidak menerbangkan layang-layang di sekitar bandara dan jalur pendaratan pesawat.

Berikut penjelasan lengkapnya.

Dampak Bermain Layang-layang di Area Bandara

Menurut Ditjen Perhubungan Udara, ini dampak dari bermain layang-layang di dekat bandara:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  • Menghalangi proses take off dan landing
    Menerbangkan layang-layang dapat berisiko pada pesawat-pesawat yang akan mendarat/terbang, menyebabkan penundaan jadwal atau bahkan insiden.
  • Kerusakan mesin pesawat
    Layang-layang dapat terhisap ke mesin pesawat dan menyebabkan kerusakan.
  • Gangguan kendali pesawat
    Selain mesin, layang-layang dapat juga tersangkut pada aileron/sirip pesawat serta mengganggu kemudi kendali pesawat.

Menerbangkan Layang-Layang di Sekitar Bandara Bisa Dipidana

Mengutip dari situs KemenPANRB, banyaknya aktivitas permainan layang-layang di sekitar area pendekatan (final approach) Runway 06 dan 07L Bandar Udara (Bandara) Internasional Soekarno-Hatta, terindikasi mengganggu operasional penerbangan serta mengakibatkan sejumlah pesawat mengalami hambatan untuk melakukan pendekatan (approach).

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F. Laisa, pada Rabu (9/7/2025) di Jakarta menyampaikan bahwa sejumlah pesawat yang semula dijadwalkan mendarat di Bandara Soekarno-Hatta dialihkan (diverted) ke bandar udara terdekat, dan beberapa lainnya melakukan pendekatan ulang (go-around).

"Pengalihan dan go around yang dilakukan guna memastikan keselamatan operasional penerbangan baik pesawat dan penumpang yang hendak mendarat," kata Lukman.

"Tidak ada laporan insiden yang menyebabkan kerusakan atau cedera dalam kejadian ini, namun kami memandang serius potensi bahaya dari aktivitas menerbangkan layang-layang di sekitar wilayah bandar udara dan jalur pendekatan pesawat," ujarnya.

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta pengelola kawasan sekitar bandar udara untuk melakukan edukasi, patroli, dan langkah penindakan tegas terhadap segala aktivitas yang membahayakan keselamatan penerbangan.

"Pasal 421 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, disebutkan bahwa Setiap orang membuat halangan (obstacle), dan/atau melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)," ucap Lukman.

Sementara itu, Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I Soekarno-Hatta Putu Eka Cahyadhi mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas yang dapat membahayakan operasional penerbangan di sekitar bandar udara.

"Kami minta kesadaran dan keikutsertaan masyarakat untuk menjaga keselamatan penerbangan dengan tidak menerbangkan layang-layang, drone, bermain laser atau objek udara lainnya dalam radius yang membahayakan," imbaunya.

Simak juga Video: Layangan Bikin 21 Penerbangan di Bandara Soetta Terganggu

(kny/imk)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article