Bahlil: PT Gag Nikel Diawasi Ketat, Tak Boleh Rusak Terumbu Karang Raja Ampat

6 months ago 21
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Pemerintah mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari 4 perusahaan akibat aktivitas tambang di kawasan konservasi Geopark Raja Ampat, kecuali PT Gag Nikel. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah akan tetap mengawasi pertambangan yang dilakukan PT Gag Nikel.

Bahlil mengatakan Presiden Prabowo Subianto telah menginstruksikan para jajarannya agar mengawasi aktivitas pertambangan PT Gag Nikel.

"Sekalipun (IUP) Gag tidak kita cabut, tetapi kita atas perintah Bapak Presiden kita awasi khusus dalam implementasinya," kata Bahlil dalam keterangan pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (10/6/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bahlil menegaskan AMDAL perusahaan PT Gag Nikel harus dilaksanakan secara ketat. Dia menyoroti biota laut harus dijaga di wilayah Raja Ampat.

"Jadi AMDAL-nya harus ketat, reklamasi harus ketat tidak boleh rusak terumbu karang jadi kita betul-betul awasi habis terkait urusan di Raja Ampat," ujarnya.

Adapun nama empat perusahaan yang dicabut izinnya adalah:

1. PT Anugerah Surya Pratama

2. PT Nurham

3. PT Mulia Raymond Perkasa

4. PT Kawei Sejahtera Mining.

Adapun Bahlil menerangkan proses penertiban perusahaan tambang nikel berjalan sejak Rabu pekan kemarin dengan berkoordinasi dengan Seskab. Pada saat itu pihaknya mendalami terkait IUP perusahaan di Raja Ampat.

"Pada hari Rabu malam atas koordinasi saya dengan Pak Seskab, arahan Pak Seskab untuk coba kita mendalami ini dengan cepat. Kemudian kami atas arahan dari Pak Seskab sudah tentu petunjuk Bapak Presiden pada hari Kamis itu kami langsung melakukan penyetopan sementara produksi dari IUP-IUP yang beroperasi," kata Bahlil.

Bahlil juga mengatakan dari 5 IUP, yang memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB)hanya satu perusahaan yakni PT GAG Nikel. Empat perusahaan lainnya hingga 2025 belum mendapatkan RKAB.

"Setelah itu kita menyetop langsung kami juga berkoordinasi dengan Pak Seskab dan Presiden diperintahkan untuk turun meninjau ke lokasi," ucap Bahlil.

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan pencabutan IUP ini hasil rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto kemarin. Prasetyo mengatakan sejak Januari 2025, telah diterbitkan Perpres mengenai penertiban kawasan hutan yang di dalamnya termasuk usaha-usaha berbasis pertambangan.

Simak juga Video: Pemerintah Cabut Izin 4 Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat Papua

(fca/idn)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article