Balasan Kejagung ke Tom Lembong Perkara iPad dan MacBook Disita

6 months ago 34
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online
Jakarta -

Urusan penyitaan iPad dan MacBook yang dibawa Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong ke selnya berbuntut panjang. Kejagung membalas Tom Lembong, yang kini harus menulis tangan pleidoi pribadinya setelah iPad dan MacBook miliknya disita.

Untuk diketahui, jaksa mengungkap keterlibatan Tom Lembong dalam kasus dugaan impor gula yang merugikan negara Rp 578 miliar. Tom Lembong disebut menyetujui impor gula tanpa melalui rapat koordinasi dengan lembaga terkait.

Tom Lembong pun didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Temuan barang elektronik milik Tom Lembong itu diungkap dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (22/5). Sidang yang digelar kemarin sempat ditunda lantaran Tom Lembong sakit.

Hakim menanyakan keberadaan Tom Lembong sebagai terdakwa. Jaksa kemudian menyampaikan kondisi Tom Lembong yang mengalami suhu tubuh 38 derajat celsius.

Sebelum hakim menutup persidangan, jaksa menyampaikan permohonan pengajuan izin penyitaan. Jaksa mengatakan sejumlah barang dilakukan penyitaan hasil sidak Rutan Salemba Cabang Kejaksaan negeri Jakarta Selatan.

Jaksa meminta izin untuk menyita satu unit iPad dan satu unit laptop milik Tom Lembong. Jaksa mengatakan penyitaan itu diajukan lantaran barang-barang tersebut ditemukan di kamar Tom Lembong ketika sidak di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Tom Lembong Tulis Tangan Pledoi Usai iPad dan MacBook Disita

Tom Lembong Tom Lembong (Mulia Budi/detikcom)

Mantan Menteri Perdagangan sekaligus terdakwa kasus dugaan korupsi importasi gula, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, mengaku menggunakan iPad dan laptop MacBook yang ditemukan saat sidak di kamar rutannya untuk menyusun nota pembelaan atau pleidoi. Tom mengaku akan menyusun pleidoi secara manual setelah iPad dan MacBook itu disita.

"Saya dapat kiriman kertas bertumpuk-tumpuk dan pulpen karena untuk sementara ini ya semuanya tulis tangan. Jadi komunikasi juga, kan dari dulu pakai surat juga kan, kertas catatan. Saya sih udah biasa, nggak apa-apa. Tapi ya pertanyaan saya, apa yang optimal untuk mengungkapkan kebenaran, dan menegakkan keadilan," kata Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (2/6).

Tom keberatan atas penyitaan iPad dan MacBook tersebut. Meski begitu, Tom mengaku akan mengikuti keputusan dan ketentuan yang berlaku terkait temuan iPad dan MacBook tersebut.

"Jadi tentunya saya ikut, saya nurut ketentuan keputusan dari yang berwenang, kita ikut," ujar Tom Lembong.

Tom mengatakan iPad dan MacBook itu juga ia gunakan untuk membaca berkas perkaranya. Dia menyebutkan penggunaan barang elektronik sudah jadi rahasia umum di tahanan.

"Saya sih bersyukur masyarakat kita sudah cerdas, ini sudah rahasia umum, jadi segitu saja," imbuhnya.

Kejagung Balas Keluhan Tom Lembong

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar. Harli Siregar (Rumondang Naibaho/detikcom)

Kejaksaan Agung (Kejagung) membalas mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong yang harus menulis tangan pleidoi pribadinya setelah iPad dan laptop MacBook miliknya disita. Apa kata Kejagung?

"Banyak pleidoi yang ditulis dengan tulisan tangan oleh para terdakwa, itu yang pertama," kata Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar, kepada wartawan, Selasa (3/6).

Harli menegaskan penggunaan alat elektronik di kamar tahanan dilarang. Dia mengatakan pihaknya hanya menegakkan peraturan tersebut, termasuk terhadap Tom Lembong.

"Yang kedua, ya memang dilarang alat elektronik dan alat komunikasi dibawa ke ruang tahanan, ke kamar tahanan. Ada alat-a...

Read Entire Article