Bareskrim Bongkar Kasus Pengoplosan LPG di Sidoarjo, Negara Rugi 7,9 M

6 months ago 23
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri membongkar kasus gas bersubsidi 3 kg dioplos ke tabung gas nonsubsidi 12 kg di Dusun Cangkring, Sidoarjo, Jawa Timur. Perbuatan ilegal itu menyebabkan kerugian negara hingga Rp 7,9 miliar.

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin menyebutkan ada delapan tersangka yang diamankan dalam operasi pengungkapan itu. Mereka kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

"Yaitu tersangka RBP selaku pemilik, AS selaku penanggung jawab, tersangka MNRI, E, WTA, dan MEI adalah operator pemindahan gas subsidi ke tabung gas nonsubsidi," kata Nunung dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 11 Juni 2025.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian, tersangka R selaku penyuplai gas subsidi dan tersangka BT selaku penampung produk gas yang telah dipindahkan dalam tabung gas nonsubsidi," lanjut dia.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti seperti 487 tabung gas berukuran 3 kg, 2 tabung gas berukuran 5,5 kg, 227 tabung gas berukuran 12 kg, 12 regulator selang, 11 regulator pendek, 4 bak air, serta 3 mobil pikap dan dokumen pencatatan.

Penyidik mulanya mendatangi lokasi yang diduga menjadi tempat penyuntikan isi gas dari tabung gas subsidi ukuran 3 kg ke dalam tabung gas non subsidi ukuran 12 kg itu. Benar saja, polisi menemukan aktivitas tindak pidana tersebut.

Para pelaku, kata Nunung, telah menjalankan aktivitas ilegal itu sejak 2024.

"Aktivitas penyalahgunaan gas LPG bersubsidi tersebut sudah berlangsung selama 10 bulan dengan nilai kerugian negara ditaksir lebih kurang Rp 7,9 miliar," pungkasnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang atas Perubahan Ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 60 miliar dan/atau Pasal 62 Ayat 1 juncto Pasal 8 Ayat 1 huruf A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 2 miliar.

Lihat juga Video: Polisi Gerebek Lokasi Pengoplosan LPG di Badung Bali, 1 Orang Ditangkap

(ond/isa)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article