Bareskrim Bongkar Sindikat Penjual Sisik Trenggiling untuk Obat dan Narkoba

6 months ago 22
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri membongkar sindikat penjualan sisik trenggiling. Dua tersangka berinisial RK dan A diamankan dalam pengungkapan itu.

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifuddin menyebut pengungkapan itu dilakukan pada Kamis (15/5) lalu. Nunung menekankan bahwa trenggiling merupakan salah satu hewan yang dilindungi.

"Untuk kali ini yang berhasil kita ungkap adalah jual-beli sisik trenggiling, merupakan salah satu hewan yang dilindungi dari wilayah negara kita," kata Nunung dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (11/6/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nunung menyebut tersangka RK berperan mencari dan menyediakan sisik trenggiling. Sedangkan tersangka A bertindak memasarkan kepada pembeli.

"Modus operandi yang dilakukan para pelaku adalah memperjualbelikan secara ilegal sisik trenggiling yang dilindungi dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan pribadi, tanpa memperhatikan keberlangsungan ekosistem alam dan lingkungan," ungkap Nunung.

Dari kedua pelaku, polisi berhasil menyita sebanyak 30,5 kilogram sisik trenggiling yang akan diperjualbelikan. Sisik itu akan dijual untuk pembuatan obat hingga narkoba.

"Sisik trenggiling memiliki nilai jual sangat tinggi karena diminati untuk pengobatan tradisional dan juga dapat disalahgunakan sebagai bahan pembuatan narkotik jenis sabu," imbuhnya.

Pada kesempatan yang sama, Kasubdit IV Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Edy Suwandono menambahkan, dalam hal ini tersangka RK memburu tenggiling di kawasan Garut, Jawa Barat.

"Dia dapat dari mana? Katanya dari hutan-hutan yang ada di kecamatan Bayongbong, Garut," tutur Edy.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 40 ayat 1, huruf F jo Pasal 21 Ayat 2, huruf C Undang-Undang No32 tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Lihat juga Video: 350 Hektare Lahan-Satwa Trenggiling Terbakar di TN Way Kambas

(ond/zap)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article