Bareskrim Gagalkan Peredaran 48 Kg Sabu Jaringan Malaysia, Kurir Ditangkap

6 months ago 23
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Satgas Narcotic Investigation Center (NIC) Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu di wilayah Aceh. Sebanyak 48 kilogram sabu yang dikirim dari Malaysia disita dalam pengungkapan.

"Perihal pengungkapan kasus peredaran gelap 48 kg narkotika jenis sabu jaringan internasional Malaysia-Indonesia (Aceh)," kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso kepada wartawan, Jumat (13/6/2025).

Operasi pengungkapan itu, kata Eko, bekerja sama dengan Ditjen Bea Cukai. Informasi awal penyelundupan didapat sejak awal Juni 2025.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Eko menerangkan pada Rabu (11/6) pihaknya melakukan penyelidikan di wilayah Lhokseumawe, Aceh. Selanjutnya pada Kamis (12/6) malam, polisi mendapat informasi bahwa paket sabu dari Malaysia sudah sampai di wilayah Lhokseumawe dan diserahkan kepada penerima.

Berdasarkan informasi itu, polisi melakukan pencarian dan pengejaran terhadap pelaku. Hingga akhirnya polisi mendapat informasi bahwa paket sabu yang dimaksud sudah berpindah ke penerima lainnya.

Kemudian pada Jumat (13/6), lanjut Eko, polisi mengetahui posisi barang haram itu di kawasan Kota Langsa. Di situ Polisi menangkap seorang pria bernama Herida (42).

"Tim berhasil mengetahui posisi dan melakukan penangkapan terhadap target atas nama Herida di halaman parkir Masjid Agung Darul Fallah Kota Langsa," ungkap Eko.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 48 kg sabu yang disimpan di dalam mobil Nissan X-Trail warna silver berpelat nomor BK-1607-IE. Polisi juga menyita 2 unit ponsel milik tersangka.

"48 bungkus sabu dengan rincian kemasan warna coklat bertulisan Guanyinwang berjumlah 1 bungkus, kemasan warna coklat tanpa tulisan (polos) berjumlah 16 bungkus, dan kemasan warna hijau bertulisan Guanyinwang berjumlah 31 bungkus," ujar Eko merinci.

Eko menyatakan dari hasil interogasi, tersangka Herida mengaku diperintahkan oleh seorang berinisial JON untuk mengambil sabu. Herida diberikan uang operasional sebesar Rp 3 juta serta dijanjikan upah 3 Kg sabu.

"Selanjutnya paket sabu tersebut rencana akan dibawa pulang dan menunggu arahan dari JON untuk pendistribusiannya," terangnya.

Lebih lanjut, Eko memastikan akan melakukan pengembangan terhadap jaringan tersebut. Termasuk memburu JON yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Lihat juga video: Gagal Upaya Penyelundupan Sabu Pakai Drone ke Lapas Jelekong

(ond/rfs)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article