Bareskrim Gerebek Markas Judol di 3 Kota, 22 Tersangka Dijerat

4 months ago 13
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Direktorat Tindan Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri membongkar judi online jaringan internasional China dan Kamboja di tiga lokasi di Bogor, Tangerang, dan Bekasi (Botabek). Sebanyak 22 orang dijerat dalam operasi serentak ini.

"Dari 22 orang yang kami amankan, telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani, dalam keterangannya, Jumat (18/8/2025).

Salah satu tersangka berinisial AN ditangkap saat sedang berlibur di Bali dengan istrinya. Dia adalah pengelola judi online yang bermarkas di Tangerang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Djuhandhani mengatakan penindakan ini merupakan tindak lanjut arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sesuai dengan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto,

"Sesuai dengan perintah program Asta Cita ke-7 Presiden RI Bapak Prabowo Subianto kepada Kapolri terkait pemberantasan judi online, kami mengambil sikap tegas untuk langsung menindaklanjuti perintah tersebut," jelasnya.

Markas judi online ini terbongkar setelah Tim Subdit III Jatanras Dittipidum Bareskrim Polri yang dipimpin Kombes Donny Alexander menerima informasi masyarakat yang resah terkait adanya aktivitas judi online. Tim Subdit III Jatanras kemudian melakukan penggerebekan secara serentak di TKP tersebut hingga mengamankan puluhan pelaku.

Penindakan dilakukan secara serentak pada tanggal 13 Juni 2025 di beberapa kota di Indonesia, antara lain di Gunungputri, Kabupaten Bogor; dua rumah di Pondok Melati, Kota Bekasi; dan dua rumah di Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.

Dalam operasi tersebut, tim Bareskrim turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain ratusan ponsel, mobil, puluhan komputer dan CPU, hingga ribuan kartu SIM.

Berikut daftar tersangka dan perannya dalam judi online tersebut:

  1. RA (pengelola server dan marketing judol)
  2. NKP (bagian administrasi keuangan)
  3. SY (operator)
  4. IK (operator)
  5. GRH (operator)
  6. AG (operator)
  7. AT (operator)
  8. IMF (operator)
  9. FS (operator)
  10. FS (operator)
  11. DN (pengelola server dan marketing judol)
  12. MR (operator)
  13. RAW (operator)
  14. AN (pengelola server dan marketing judol)
  15. AI (operator)
  16. BA (operator)
  17. RH (operator)
  18. D (operator)
  19. AVP (operator)
  20. JF (operator)
  21. RNH (operator)
  22. SA (operator)

Lihat juga Video 'Mensos Masih Dalami Kasus Penerima Bansos yang Terlibat Judol-Terorisme':

(mei/dhn)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article