Beda Peran Riza Chalid dan Anaknya di Kasus Korupsi Minyak Mentah

4 months ago 19
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Saudagar minyak Mohammad Riza Chalid dan anaknya, M Kerry Andrianto Riza, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina. Bapak dan anak itu berbeda peran dalam kasus ini.

M Kerry lebih dulu ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Senin 24 Februari 2025 lalu. Kerry menjabat beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menerangkan Kerry diduga melakukan pemufakatan jahat dalam pengadaan impor minyak mentah oleh PT Kilang Pertamina Internasional dan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga. Proses impor itu, kata Qohar, dilakukan untuk mengambil untung secara sepihak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penyidik menemukan adanya dugaan mark up kontrak dalam pengiriman minyak impor yang dilakukan oleh Dirut PT Pertamina Internasionak Shipping saat itu Yoki Firnandi (YF), yang juga tersangka dalam kasus ini. Akibat perbuatan itu, negara perlu membayar biaya fee sebesar 13-15 persen.

"Sehingga tersangka MKAR mendapatkan keuntungan dari transaksi tersebut," ungkap Qohar pada 24 Februari 2025 lalu.

Serangkaian perbuatan para tersangka tersebut juga menyebabkan kenaikan harga bahan bakar minyak yang akan dijual ke masyarakat. Sehingga, pemerintah perlu memberikan kompensasi subsidi yang lebih tinggi bersumber dari APBN.

"Adanya beberapa perbuatan melawan hukum tersebut, telah mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara sekitar Rp 193,7 triliun," ucap Qohar.

Kerry disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 Juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHAP.

Terkait keterlibatan anaknya ini, rumah Riza Chalid juga pernah digeledah Kejagung pada Februari lalu. Sejumlah barang bukti yang disita Kejagung dari rumah Riza adalah uang tunai sejumlah Rp 857.528.000, dokumen, hingga barang bukti elektronik.

Pada Juli ini, Kejagung membawa kabar bahwa Mohammad Riza Chalid juga ditetapkan sebagai tersangka. Riza merupakan beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal Mohammad Riza Chalid (MRC).

Qohar dalam jumpa pers di kantornya Kamis (11/7/2025) malam mengungkap peran Riza dalam kasus ini berbeda dengan anaknya. Abdul Qohar mengatakan Riza Chalid menyepakati kerja sama penyewaan terminal BBM tangki Merak dengan melakukan intervensi kebijakan tata kelola PT Pertamina. Hal itu dilakukannya bersama dengan Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina Tahun 2014 Hanung Budya dan VP Supply dan Distribusi PT Pertamina 2011-2015 Alfian Nasution, serta Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadhan Joedo (tersangka sebelumnya).

Kesepakatan yang dilakukan berupa memasukkan rencana kerja sama penyewaan terminal BBM Merak. Padahal, kata Qohar, saat itu PT Pertamina belum memerlukan tambahan penyimpanan stok BBM.

"Kemudian menghilangkan skema kepemilikan aset terminal BBM Merak dalam kontrak kerja sama serta menetapkan harga kontrak yang sangat tinggi," kata Abdul Qohar

Qohar menilai perbuatan Riza Chalid dkk itu melawan hukum. Sebab, kerja sama itu dilakukan dengan mengintervensi kebijakan tata kelola minyak di perusahaan BUMN itu.

Total kerugian kasus korupsi ini mencapai Rp 285 triliun. Kerugian itu bertambah dari angka yang sebelumnya diumumkan Kejagung Rp 193,7 triliun.

"Berdasarkan hasil perhitungan yang sudah dipastikan jumlahnya, itu totalnya Rp 285.017.731.964.389," kata Qohar.

Riza Chalid dan anaknya menambah daftar panjang tersangka dalam kasus korupsi minyak mentah. Berikut daftar 18 tersangka kasus korupsi minyak mentah:

1. Riva Siahaan (RS), Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
2. Sani Dinar Saifuddin (SDS), Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
3. Yoki Firnandi (YF), Direktur Utama PT Pertamina International Shipping
4. Agus Purwono (AP), VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
5. Maya Kusmaya (MK), Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga
6. Edward Corne (EC), VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga
7. Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa
8. Dimas Werhaspati (DW), Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim
9. Gading Ramadhan Joedo (GRJ), Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak
10. Alfian Nasution (AN), VP Supply dan Distribusi PT Pertamina (Persero) tahun 2011-2015.
11. Hanung Budya Yuktyanta (HB), Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero) tahun 2014.
12. Toto Nugroho (TN), VP Intermediate Supply PT Pertamina (Persero) tahun 2017-2018.
13. Dwi Sudarsono (DS), VP Produc...

Read Entire Article