Bejat! Paman Cabuli Ponakan Laki-laki di Tangerang

4 months ago 15
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya menangkap HOC (49), pria yang tega mencabuli keponakannya sendiri berusia 11 tahun. HOC turut memfoto korban untuk kebutuhan pribadinya.

Plh Kasubdit I Ditressiber Polda Metro Jaya, AKBP Rafles Langgak Putra Marpaung mengungkapkan kasus ini terungkap berdasarkan informasi yang diperoleh dari National Center of Missing and Exploitation Children (NCMEC) bahwa ditemukan adanya pengunggahan konten berisi asusila terhadap anak di bawah umur pada 27 Mei 2025.

"Adanya seseorang yang melakukan pengunggahan konten berisi asusila dan korban dari asusila tersebut adalah anak di bawah umur, yang dilakukan oleh akun Google Mail Suryadharma89," kata Rafles dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (19/7/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengungkapkan, setelah ditelusuri, e-mail tersebut ternyata bukanlah nama asli. Dari hasil penelusuran yang dilakukan, pemilik akun tersebut merupakan seorang pria berinisial HOC.

"Dari sana kita lakukan penelusuran sehingga kita mendapatkan TKP fisiknya, yaitu di rumah, di sebuah rumah tinggal di Tangerang," tutur Rafles.

Pihak kepolisian pun langsung mendatangi pelaku pada Selasa (3/6) yang saat itu tengah berada di kawasan perkantoran daerah Karawaci, Tangerang. Pelaku pun berhasil diamankan pukul 16.00 WIB oleh anggota Subdit 1 Unit II.

Ketika diamankan, HOC pun mengakui perbuatannya. Pelaku merupakan suami dari bibi korban yang selama ini mengurus korban karena kedua orang tua korban sudah berpisah dan ibunya mengalami depresi.

Saat diperiksa, HOC mengaku mencabuli keponakan laki-lakinya saat sedang menonton televisi bersama. HOC mencabuli keponakannya dengan meraba area sensitif korban.

"Setelah itu, pelaku melakukan pemotretan dari alat kelamin beserta anus anak korban. Beberapa saat kemudian foto tersebut dilakukan pengunggahan di akun Google Drive dari pelaku dengan nama suryadharma89.com," terangnya.

Pelaku juga mengaku melakukan aksinya didasari hasrat pribadi akibat trauma pada masa lalu. Sementara itu, foto korban yang diambil digunakan untuk kebutuhan pribadi.

"Foto bermuatan pornografi terhadap anak di bawah umur di dalam akun Google Drive miliknya untuk kepentingan pribadi," jelasnya.

HOC pun saat ini sudah diamankan Ditressiber Polda Metro Jaya. Sedangkan korban telah dikembalikan kepada bibinya karena belum ditemukan gangguan yang dirasakan korban.

Tersangka pun akan dikenai Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana penjara paling lama 6 tahun. Pelaku juga turut disangkakan dengan Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.

Lihat juga Video Modus Guru Ngaji Cabuli 10 Santri di Tebet: Ajarkan soal Hadas

(lir/lir)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article