BEM FH Unnes Kritik RKUHAP, Komisi III: Jauh Lebih Baik dari KUHAP Lama

4 months ago 12
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum (FH) Universitas Negeri Semarang (Unnes) menilai revisi KUHAP melemahkan hak tersangka dan korban. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman membantah hal tersebut.

Mulanya, perwakilan BEM FH Unnes menyampaikan kritiknya terkait norma-norma yang bermasalah dalam revisi KUHAP. Menurutnya, dalam RKUHAP masih terdapat pasal-pasal yang tumpah tindih dan melemahkan hak tersangka serta korban.

"Banyak pasal dalam RKUHAP ini yang menunjukkan masalah serius. Pertama ada pasal-pasal redaksi yang tidak jelas, ada kelembagaan yang tumpang tindih, selanjutnya ada lemahnya jaminan hak-hak tersangka dan korban dan juga ada celah hukum yang bisa disalahgunakan," kata perwakilan BEM FH Unnes dalam RDPU bersama Komisi III DPR membahas RUU KUHAP, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/7/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia kemudian mencontohkan dalam KUHAP lama, di pasal 55, menjamin tersangka boleh memilih pengacara. Namun, kata dia, norma itu tak terdapat lagi dalam RUU KUHAP.

"Selanjutnya juga di landasan hukum yang kami pakai juga Pasal 14 ICCPR yang mana itu menegaskan bahwa semua orang berhak mendapatkan pembelaan hukum yang adil. Tetapi ternyata, RKUHAP ini tidak mengakomodir hal tersebut," jelasnya.

Habiburokhman menanggapi kritik tersebut. Habiburokhman menegaskan RKUHAP yang ada saat ini tak melemahkan hak tersangka.

"Saya sempat agak tergelitik dikatakan (RKUHAP) ini kemunduran, memperlemah hak tersangka. Menurut saya nggak lah kalau sampai begitu, kalau kita rujukannya KUHAP yang lama, justru di lama yang sangat apa namanya hak tersangka, peran advokat sangat tidak dihormati," kata Habiburokhman.

Dia pun lantas mempertanyakan dasar dari kritikan tersebut. Sebab, menurutnya, syarat penahanan di RUU KUHAP saat ini lebih objektif.

"Lalu ada penguatan peran advokat bisa mendampingi, bisa menyampaikan keberatan bisa berbicara dan memiliki imunitas. Ini menurut kami sih sudah jauh lebih baik dari KUHAP lama," tuturnya.

(amw/jbr)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article