Bolehkah Kurban Kambing untuk Satu Keluarga? Ini Hukumnya

6 months ago 35
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Kambing termasuk jenis hewan yang bisa dijadikan kurban, dengan syarat memenuhi ketentuan yang berlaku. Namun, bisakah kurban kambing atas nama satu keluarga?

Simak penjelasan dari Bimas Islam Kemenag RI berikut ini.

Apakah Kurban Kambing Boleh untuk Satu Keluarga?

Menurut Imam An-Nawawi, satu ekor kambing hanya sah untuk kurban satu orang, tidak bisa atas nama banyak orang. Namun, jika ada satu anggota keluarga yang berkurban, itu sudah cukup mewakili syiar Islam bagi seluruh keluarga, karena hukumnya adalah sunnah kifayah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ibnu Hajar Al-Haitami menjelaskan, seekor kambing kurban itu cukup untuk satu orang saja. Akan tetapi, pahala dari kurban tersebut bisa diniatkan untuk sekeluarga atau orang yang sudah meninggal.

Ibnu Rusid juga menambahkan bahwa kita boleh niatkan pahala kurban untuk keluarga dekat, orang yang kita tanggung nafkahnya, dan yang tinggal satu rumah dengan kita. Namun, para ulama sepakat bahwa satu kambing kurban hanya untuk satu orang saja, jadi tidak boleh beberapa orang berbagi satu kambing kurban.

*Sumber:

  • Imam An-Nawawi, Majmu' Syarh al-Muhadzdzab, juz 8, hlm. 397
  • Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid, hlm. 396
  • Ibnu Hajar Al-Haitami, Muhtaj fi Syarhil Minhaj, juz. 4, hlm. 355

Apakah Kurban Boleh Patungan?

Dilansir situs NU Online, patungan kurban hanya diperbolehkan untuk hewan tertentu. Syariat telah menetapkan standar maksimal jumlah kapasitas mudlahhi (orang yang berkurban) untuk per satu ekor hewan kurban, yaitu unta dan sapi untuk tujuh orang, sementara kambing hanya sah dibuat kurban satu orang.

Bila melampaui batas ketentuan ini, binatang yang disembelih tidak sah menjadi kurban, misalnya patungan sapi untuk delapan orang atau kambing untuk dua orang.

Dengan demikian, patungan kurban diperbolehkan asalkan memenuhi aturan sebagai berikut.

  • Patungan sapi atau unta kurban boleh untuk tujuh orang
  • Hewan kambing kurban hanya sah untuk satu orang
  • Jika menyalahi aturan, makan hewan yang disembelih tidak sah untuk kurban.

Ketentuan ini berlandaskan pada hadits:

عَنْ جَابِرٍ - رَضِيَ اللَّهُ تَعَالَى عَنْهُ - قَالَ: «خَرَجْنَا مَعَ رَسُولِ اللهِ - صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - مُهِلِّينَ بِالْحَجِّ فَأَمَرَنَا أَنْ نَشْتَرِكَ فِي الْإِبِلِ وَالْبَقَرِ كُلُّ سَبْعَةٍ مِنَّا فِي بَدَنَةٍ

"Dari jabir, beliau berkata kami keluar bersama Rasulullah seraya berihram haji, lalu beliau memerintahkan kami untuk berserikat di dalam unta dan sapi, setiap tujuh orang dari kami berserikat dalam satu ekor unta," (HR Muslim).

Dan hadits:

أَنَّ أَبَا أَيُّوبَ الْأَنْصَارِيَّ قَالَ كُنَّا نُضَحِّي بِالشَّاةِ الْوَاحِدَةِ يَذْبَحُهَا الرَّجُلُ عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِ بَي&...

Read Entire Article