Bolehkah Nama Anak Hanya 1 Kata? Simak Aturan Resminya

4 months ago 19
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Memberi nama anak hanya satu kata masih menjadi pilihan sebagian masyarakat. Namun, muncul pertanyaan: apakah nama satu kata diperbolehkan dalam pencatatan dokumen kependudukan? Bagaimana aturan resminya?

Terkait hal ini, pemerintah telah menetapkan ketentuan pencatatan nama melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan. Berikut penjelasan lengkapnya.

Permendagri ini menegaskan bahwa pencatatan nama dalam dokumen kependudukan harus memperhatikan nilai-nilai norma agama, kesopanan, kesusilaan, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nama anak yang dicatat oleh Disdukcapil Kabupaten/Kota, UPT Disdukcapil, atau perwakilan RI di luar negeri, harus memenuhi syarat sebagai berikut:

  • Mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir;
  • Jumlah huruf paling banyak 60 (enam puluh) huruf termasuk spasi; dan
  • Jumlah kata paling sedikit 2 (dua) kata.

Dengan kata lain, nama anak yang hanya terdiri dari satu kata tidak sesuai dengan ketentuan Permendagri 73/2022. Setiap nama wajib memuat minimal dua kata dan maksimal 60 huruf (termasuk spasi), guna mempermudah pendataan serta pelayanan administrasi publik.

Tata Cara Pencatatan Nama di Dokumen Kependudukan

Selain batas jumlah kata dan huruf, peraturan ini juga mengatur tata cara penulisan nama dalam dokumen kependudukan resmi. Nama harus ditulis menggunakan huruf Latin dan mengikuti kaidah bahasa Indonesia.

Adapun tata cara pencatatan nama diatur sebagai berikut:

  • Menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia;
  • Nama marga, famili atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada Dokumen Kependudukan; dan
  • Gelar pendidikan, adat dan keagamaan dapat dicantumkan pada Kartu Keluarga dan KTP elektronik yang penulisannya dapat disingkat.

Sementara itu, hal-hal berikut tidak diperbolehkan dalam penulisan nama:

  • Disingkat, kecuali tidak diartikan lain;
  • Menggunakan angka dan tanda baca; dan
  • Mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil.

Dengan adanya aturan ini, pemerintah berharap pencatatan nama dalam dokumen kependudukan lebih tertib, seragam, dan tidak menyulitkan dalam pelayanan publik di masa mendatang.


Tonton juga Video: Arti Nama Anak Pertama Kiky Saputri dan Khairi

(wia/imk)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article