BPJS Kesehatan Pastikan Tak Ada Pembatasan Layanan Katarak bagi Peserta JKN

5 months ago 20
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

BPJS Kesehatan memastikan pelayanan kesehatan katarak tetap menjadi bagian dari manfaat yang dijamin dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menegaskan tidak ada pembatasan layanan katarak selama memenuhi indikasi medis, serta sarana dan prasarana di fasilitas kesehatan memadai.

"Tidak benar jika disebut bahwa BPJS Kesehatan membatasi layanan katarak. Layanan tersebut tetap diberikan kepada peserta sesuai kebutuhan medisnya. Justru kami memastikan pelayanan berjalan dengan tepat sasaran dan efisien," ujar Rizzky dalam keterangan tertulis, Sabtu (14/6/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

BPJS Kesehatan juga memastikan setiap pembiayaan pelayanan kesehatan dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas. Hal ini untuk mencegah potensi kecurangan (fraud) dan moral hazard, sebagaimana pernah diungkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait temuan kecurangan layanan katarak beberapa waktu lalu.

"Prinsip kehati-hatian ini merupakan bagian dari proses evaluasi berkelanjutan untuk meningkatkan efektivitas dan keadilan pelayanan kesehatan yang melibatkan banyak pihak profesional diantaranya Kementerian Kesehatan (Pusat Pembiayaan, Pelayanan Klinis, Tim Koding), BPJS Kesehatan, PB IDI, PERDAMI dan Kolegium Mata," jelas Rizzky.

Rizzky menjelaskan pada tahun 2024, pemanfaatan layanan kesehatan mata baik di Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL) maupun Rawat Inap Tingkat Lanjutan (RITL) mencapai 16,9 juta kasus. Adapun total biaya pelayanan mencapai Rp 8,1 triliun. Khusus untuk katarak, di tahun 2024 ada 3,5 juta kasus dengan biaya pelayanan mencapai Rp 5,4 triliun.

Lebih lanjut, Rizzky menjelaskan BPJS Kesehatan berupaya memastikan akses layanan kesehatan hingga ke pelosok negeri, khususnya bagi peserta yang tinggal di Daerah Belum Tersedia Faskes Memenuhi Syarat (DBTFMS). Langkah ini dilakukan untuk menjawab tantangan belum meratanya fasilitas kesehatan karena tantangan kondisi geografis Indonesia.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, setiap peserta program jaminan kesehatan berhak mendapatkan manfaat jaminan kesehatan. Jaminan ini mencakup pelayanan perorangan, seperti pelayanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif. Hal ini pun termasuk pelayanan obat, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai sesuai dengan kebutuhan medis yang dibutuhkan.

Namun, Indonesia saat ini masih menghadapi tantangan dalam menyediakan akses pelayanan kesehatan bagi masyarakat. Beberapa di antaranya, infrastruktur yang belum merata dan kurang memadai serta distribusi tenaga kesehatan. Fasilitas kesehatan (faskes) dan tenaga kesehatan, khususnya dokter spesialis, pun masih terpusat di kota-kota besar.

"Tugas utama BPJS Kesehatan adalah memberikan jaminan pelayanan kesehatan untuk upaya kesehatan perorangan atau personal health, bukan upaya kesehatan masyarakat atau public health. Secara prinsip, BPJS Kesehatan tidak dibebani tanggung jawab atas ketersediaan fasilitas kesehatan atau pemenuhan kebutuhan di sisi supply side," tegas Rizzky.

Meskipun demikian, BPJS Kesehatan terus berupaya meningkatkan akses layanan kesehatan bagi seluruh peserta JKN, termasuk yang tinggal di wilayah terpencil dan DBTFMS.

"BPJS Kesehatan tetap memberikan penjaminan bagi peserta yang tinggal di wilayah terpencil dan kepulauan serta daerah yang tidak ada faskes yang memenuhi syarat," ungkap Rizzky.

BPJS Kesehatan juga melakukan implementasi terbatas pemberian kompensasi bagi DBTFMS dalam bentuk kerja sama dengan fasilitas kesehatan bergerak. Kemudian, kerja sama dengan kriteria khusus dan pengiriman tenaga kesehatan.

Rizzky menjelaskan regulasi terkait layanan kesehatan pada DBTFMS juga telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Perpres tersebut mengamanahkan pemberian kompensasi pada DBTFMS yang lebih lanjut diatur oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

"Tentu kami berharap adanya koordinasi lintas kementerian maupun lembaga dalam distribusi tenaga kesehatan dan fasilitas kesehatan pada wilayah terpencil, perbatasan, dan kepulauan. Selain itu juga diperlukan penyusunan regulasi pendukung dalam penjaminan layanan di wilayah yang belum tersedia faskes memenuhi syarat," papar Rizzky.

Tahun 2024, lanjut Rizzky, BPJS Kesehatan menghadirkan akses layanan di 56 titik wilayah dari 11 provinsi kategori DBTFMS. Salah satunya penyediaan fasilitas kesehatan melalui kerja sama dengan pihak lain. Adapun kerja sama ini meliputi penyediaan faskes bergerak seperti RS Apung Ksatria Airlangga, RS Apung Nusa Waluya II, dan RS Apung Lie Dharmawan II.

Kompensasi juga diberikan melalui pengiriman tenaga kesehatan ke wilayah yang telah ditetapkan sebagai DBTFMS serta bekerja ...

Read Entire Article