BPKB Elektronik untuk Kendaraan Baru: Ciri-ciri hingga Harganya

5 months ago 23
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Korlantas Polri resmi memberlakukan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) elektronik atau e-BPKB untuk kendaraan baru. Nantinya, BPKB elektronik tetap berbentuk buku, hanya saja akan disematkan chip yang memuat data kendaraan bermotor yang terhubung dengan arsip digital.

Berikut serba-serbi BPKB elektronik (e-BPKB).

Ciri-ciri BPKB Elektronik

Mengutip dari laman Indonesiabaik, BPKB elektronik saat ini baru berlaku khusus untuk mobil baru. Berikut ciri-ciri dari BPKB elektronik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  • Berukuran lebih kecil, seperti paspor
  • Masih berbentuk buku, tidak seperti SIM, KTP
  • Disematkan chip untuk mendeteksi identitas kendaraan
  • Terkoneksi dengan NFC di smartphone

Kasubdit BPKB Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Sumardji mengatakan adanya e-BPKB membuat masyarakat dapat dengan mudah melakukan verifikasi keasliannya dengan mengunduh aplikasi e-BPKB Mobile.

"e-BPKB ini sebenarnya memudahkan masyarakat dalam memverifikasi, khususnya keaslian e-BPKB yang dimiliki oleh masyarakat, dengan mengunduh aplikasi e-BPKB mobile di Android dan iOS, tinggal scan secara otomatis nanti langsung akan muncul data yang ada pada e-BPKB itu," katanya, dikutip dari situs Korlantas Polri, seperti dilihat pada Sabtu (14/6/2025).

Cara Mendapatkan BPKB Elektronik

Begini cara mendapatkan BPKB Elektronik.

  • Datang ke kantor Samsat terdekat dengan membawa dokumen, antara lain fotokopi KTP, faktur dan kwitansi jual beli
  • Isi formulir permohonan BPKB
  • Verifikasi/validasi kendaraan dengan melakukan cek fisik kendaraan
  • Petugas mencetak BPKB dan menyematkan chip RFID
  • BPKB lalu diserahkan kepada pemohon

Kombes Pol Sumardji menyebutkan e-BPKB memiliki keunggulan, di mana dapat menjamin keabsahan dokumen yang dilengkapi dengan teknologi chip RFID.

"Dikarenakan ada Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik tujuannya untuk membangun pelayanan penerbitan BPKB elektronik yang manfaatnya itu dapat lebih menjamin keabsahan baik itu dokumen kepemilikan security yang lebih safety, dan tentunya dilengkapi dengan teknologi Chip RFID, ini berbeda dengan BPKB yang printing," ucapnya.

Berapa Biaya BPKB Elektronik?

Ini rincian harga BPKB elektronik untuk kendaraan roda dua dan roda tiga hingga kendaraan roda empat.

  • Untuk kendaraan roda empat atau lebih: Rp 375.000
  • Untuk kendaraan roda dua dan roda tiga: Rp 225.000

(kny/zap)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article