Buron Interpol Asal Rusia Diekstradisi Via Bali

4 months ago 15
situs winjudi online winjudi winjudi slot online winjudi online Daftar slot gacor Daftar situs slot gacor Daftar link slot gacor Daftar demo slot gacor Daftar rtp slot gacor Daftar slot gacor online terbaru Daftar situs slot gacor online terbaru Daftar link slot gacor online terbaru Daftar demo slot gacor online terbaru Daftar rtp slot gacor online terbaru slot gacor situs slot gacor link slot gacor demo slot gacor rtp slot gacor informasi hari ini berita hari ini kabar hari ini liputan hari ini kutipan hari ini informasi viral online berita viral online kabar viral online liputan viral online kutipan viral online informasi akurat online berita akurat online kabar akurat online liputan akurat online kutipan akurat online informasi penting online berita penting online kabar penting online liputan penting online kutipan penting online informasi online terbaru berita online terbaru kabar online terbaru liputan online terbaru kutipan online terbaru informasi online terkini berita online terkini kabar online terkini liputan online terkini kutipan online terkini informasi online terpercaya berita online terpercaya kabar online terpercaya liputan online terpercaya kutipan online terpercaya informasi online hari ini berita online hari ini kabar online hari ini liputan online hari ini kutipan online hari ini informasi online berita online kabar online liputan online kutipan online informasi akurat berita akurat kabar akurat liputan akurat kutipan akurat situs winjudi online

Jakarta -

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali melakukan ekstradisi terhadap buron Interpol Alexander Vladimirovich Zverev melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. Warga negara (WN) Rusia itu dipulangkan lantaran terjerat kasus suap serta informasi dan transaksi elektronik (ITE) di negara asalnya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali Putu Agus Eka mengungkapkan ekstradisi dilakukan berdasarkan permohonan pemerintah federasi Rusia dalam penegakan hukum lintas negara. Permintaan ekstradisi itu ditunjukkan kepada Presiden Prabowo Subianto.

"Ekstradisi yang diajukan oleh otoritas Rusia terhadap kejaksaan dikabulkan oleh Presiden RI Prabowo Subianto," terang Kasipenkum Kejati Bali Putu Agus Eka, dilansir detikBali, Jumat (11/7/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Eka menegaskan Alexander menjadi buron Interpol lantaran terlibat tindak pidana di wilayah hukum negara asalnya. Dengan demikian, dia berujar, Indonesia tidak memiliki kepentingan untuk menuntut atau menahan pria Rusia itu.

Eka menuturkan proses pemulangan Alexander disaksikan Kejaksaan Tinggi Bali, Direktorat Jenderal Imigrasi, Rudenim Denpasar, dan kepolisian melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. Ia diterbangkan ke Moskow pada Jumat pagi.

"Kedatangan turut didampingi tim Kejaksaan Agung RI, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, juga perwakilan pemerintah Rusia," ujar Agus Eka.

Baca berita selengkapnya di sini.

Lihat juga Video Imigrasi Tangkap Buron Interpol China Terkait Judi Online

Saksikan juga edisi perdana Shout Out, Rae Lil Black Jawab Tudingan Masuk Islam untuk Cari Sensasi

(rdp/idh)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article